Guru Pesantren Cabul Diduga Makan Duit Bansos, untuk Senang-Senang

Selasa, 21 Desember 2021 – 18:04 WIB
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menemukan petunjuk adanya dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan guru pesantren cabul berinisial HW.

Temuan itu seusai pihak kejaksaan memeriksa saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.

BACA JUGA: 11 Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren Ternyata Warga Garut, 8 Orang Sudah Melahirkan

Asep mengatakan ada sejumlah bansos yang diajukan oleh HW atas nama para santrinya itu.

Salah satu bentuk bansosnya, kata dia, yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan bansos lainnya.

BACA JUGA: Mbak SS Sempat Begituan 4 Kali Sama Teman Prianya di Apartemen Surabaya, Ujungnya Pahit

"Jadi, sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, jadi tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, namun juga terkait penggunaan bansos," kata Asep di PN Bandung, Selasa.

Setelah bansos itu cair, menurut Asep dana yang didapat oleh para santri itu justru diambil kembali oleh HW. Sehingga dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

"Anak-anak itu menerima bansos dan ditarik lagi oleh terdakwa untuk digunakan kepentingan terdakwa," kata Asep.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi anak di bawah umur itu, Asep mengatakan ada dua saksi anak yang dihadirkan.

Menurut Asep, satu saksi anak hadir secara langsung dan saksi anak lainnya mengikuti sidang secara daring.

Sedangkan terdakwa HW mengikuti sidang secara daring di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.

Adapun HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban hamil hingga melahirkan.

HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021.

Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler