jpnn.com - SORONG - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya merespons tuntutan guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang berunjuk rasa, Senin (4/4).
Pemprov Papua Barat Daya akan mengupayakan penyelesaian masalah pembayaran tunggakan gaji guru PPPK.
BACA JUGA: Tuntut Pembayaran Gaji, Guru PPPK Berunjuk Rasa di Kota Sorong
Penjabat Sekda Papua Barat Edison Siagian mengatakan pemprov akan menyampaikan masalah pembayaran gaji guru PPPK ini kepada pemerintah pusat. “Siang ini juga saya akan sampaikan ke Jakarta, terutama ke teman saya yang mengurus ini," kata Edison.
Pemprov Papua Barat Daya selain berkomunikasi dengan pemerintah pusat, juga akan akan berkoordinasi dengan seluruh bupati di wilayahnya untuk memenuhi hak guru-guru PPPK tersebut.
BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Guru 2022, 8 Dokumen Wajib Divalidasi, Ada 2 Lagi, Jangan Disepelekan
“Kami tadi sudah berbicara dengan seluruh bupati dan mereka bersedia mengakomodasi guru PPPK,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Edison menjelaskan soal terjadinya masalah pembayaran gaji guru PPPK.
BACA JUGA: Menjelang Pengumuman Pascasanggah PPPK Guru 2022, BKN: Siapkan 8 Dokumen Penetapan NIP
Menurut dia, hal itu terjadi karena urusan administrasi pemindahan guru PPPK ke Provinsi Papua Barat Daya belum sepenuhnya selesai pada masa transisi. “Akan tetapi, pada intinya akan dibayar oleh pemerintah karena hak guru PPPK dengan guru PNS adalah sama,” katanya.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa tanggung jawab Pemprov Papua Barat Daya mencakup pembayan gaji guru PPPK empat bulan berjalan, dari Januari sampai April 2023. "Sementara, beberapa bulan sebelumnya menjadi tanggung jawab Provinsi Papua Barat," ungkap Edison.
Guru-guru PPPK di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya pada Selasa berunjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Papua Barat Daya di Kota Sorong untuk menuntut pembayaran gaji.
Menurut Sandra, seorang guru SMK negeri yang ikut berunjuk rasa, di antara 643 guru PPPK yang mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan pada Mei 2022 ada 615 guru yang baru menerima gaji hingga Desember 2022. Kemudian, ada 24 guru yang sama sekali belum menerima gaji. Dia mengemukakan bahwa masalah itu terjadi pada masa pengalihan guru PPPK dari Provinsi Papua Barat ke Provinsi Papua Barat Daya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi