Menjelang Pengumuman Pascasanggah PPPK Guru 2022, BKN: Siapkan 8 Dokumen Penetapan NIP

Senin, 03 April 2023 – 19:35 WIB
Pembekalan terhadap peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Guru 2022 di lapangan tenis indoor Angga Sasana Krida, Kudus. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang pengumuman pascasanggah PPPK guru 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau para peserta untuk menyiapkan berbagai dokumen untuk penetapan NIP.

Persiapan dokumen ini, kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen sebaiknya sudah dilakukan sebelum pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

BACA JUGA: PPPK 2022 akan Dapat THR dan Gaji ke-13? Penjelasan Bu Sri Mulyani Bikin Keder

"Jadwal pengumuman pascasanggah, pengisian DRH hingga penetapan NIP PPPK guru 2022 tidak berubah," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (3/4).

Sesuai Surat Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret ini ditandatangani Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pengumuman kelulusan pascasanggah pada 9 sampai 10 April. Itu berarti tinggal enam hari lagi.

BACA JUGA: Daerah Ini Membutuhkan Tambahan PPPK Tenaga Kesehatan

Kemudian, pengisian DRH NIP PPPK pada 11 sampai 30 April. Usul penetapan NIP PPPK pada 24 April sampai 18 Mei 2023. 

"Jadi, jangan menunda-nunda menyiapkan dokumen. Ingat, yang mengurus dokumen itu bukan cuma belasan orang, tetapi ribuan hingga belasan ribu untuk per daerah," terang Deputi Suharmen.

BACA JUGA: Usulan 1 Juta PPPK Sebenarnya untuk Guru dan Tendik, Semoga Jokowi Ingat

Lantas apa saja yang harus disiapkan peserta, Deputi Suharmen mengungkapkan ada delapan dokumen, yaitu:

1. Pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

3. Transkrip nilai.

4. Daftar riwayat hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.

5. Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.

6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh kepolisian negara Republik Indonesia.

7. Surat keterangan sehat,. jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerha pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

8. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari uni pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga.yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

"Delapan dokumen tersebut harus dipersiapkan peserta baik prioritas satu (P1) hingga P4 yang lulus dan diunggah pada DRH SSCASN. Dokumennya diwajib divalidasi oleh instansi," tegasnya.

Selain itu, ada juga dokumen yang harus dipersiapkan instansi pengusul NIP PPPK, yaitu:

1. Surat pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

2. Surat pernyataan rencana penempatan yang dibuat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya.

Pada 8 Maret, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan sebanyak 250.320 guru honorer mendapatkan penempatan PPPK 2022. 

Saat ini masih dalam tahap proses jawab sanggah oleh Kemendikbudristek dan hasilnya akan diumumkan pada 9 April. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler