Guru PPPK Manokwari belum Terima Gaji dan Tunjangan 4 Bulan, Pak Wabup Merespons

Selasa, 04 April 2023 – 14:20 WIB
Tenaga guru PPPK Manokwari lakukan aksi demo di halaman kantor bupati. (ANTARA/Tri Adi Santoso)

jpnn.com - MANOKWARI - Guru SMA dan SMK berstatus PPPK di Kabupaten Manokwari mendatangi Kantor Bupati Manokwari, Senin (4/4). Para guru PPPK itu mempertanyakan soal gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan. Selama empat bulan, guru PPPK bukan hanya belum menerima gaji pokok, tetapi juga tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjuangan guru.

Koordinator Lapangan Guru PPPK Manokwari Abner Manufandu meminta kepada pemerintah daerah (pemda) agar segera menyelesaikan administrasi peralihan guru SMA dan SMK ke kabupaten, sebagai dasar pembayaran gaji dan tunjangan mereka.

BACA JUGA: Guru PPPK Demo Soal Tunggakan Gaji, Pemprov Papua Barat Daya Merespons Begini

"Kami meminta agar segera menyelesaikan administrasi pemindahan SK pengangkatan pengalihan guru SMA dan SMK se-Papua Barat guna kepastian gaji kami yang belum dibayarkan sampai saat ini," kata Abner dalam orasinya di Manokwari, Selasa (4/4).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 urusan pendidikan SMA/SMK sederajat dikembalikan ke kabupaten/kota sebagai kebijakan otonomi khusus di tanah Papua.

BACA JUGA: Tuntut Pembayaran Gaji, Guru PPPK Berunjuk Rasa di Kota Sorong

Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo yang menerima aspirasi guru menyebutkan pembayaran gaji tidak boleh ditunda. Namun, terkait dengan tunjangan harus menunggu surat keputusan (SK) pelimpahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.

"Gaji harus segera dibayarkan, namun, kata kuncinya ada pada SK pelimpahan dari provinsi ke kabupaten dengan dasar itu baik tunjangan dan TPP baru bisa dibayarkan," kata Edi.

BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Guru 2022, 8 Dokumen Wajib Divalidasi, Ada 2 Lagi, Jangan Disepelekan

Dia mengakui hingga saat ini penyerahan yang dilakukan pemerintah provinsi baru sebatas personel pendidik dan tenaga kependidikan.

Sementara, aset dan dokumen belum dilakukan penyerahan.

"Sesuai administrasi keuangan daerah yang kami usahakan adalah mempercepat penyerahan dari provinsi, tanpa dasar SK pengangkatan maka pembayaran gaji akan menjadi temuan," ujar Wakil Bupati Edi Budoyo. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler