Guru Rebana Edan, Bukannya Menjadi Teladan, Malah Berbuat Bejat

Kamis, 05 Januari 2023 – 16:46 WIB
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo (tengah) sedang memberikan keterangan terkait kasus pencabulan pada anak di bawah umur, di Mapolres Batang, Kamis (5/1/2023). (ANTARA/Kutnadi)

jpnn.com, BATANG - Satreskrim Polres Batang tengah menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru rebana berinsial MU (28) warga Kelurahan Proyonanggan Lor.

Pelaku tersebut diduga sudah mencabuli empat muridnya sekaligus.

BACA JUGA: Kakek Bejat Cabuli Bocah SD di Kamar Mandi Masjid 

Kasatreskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari keluarga para korban yang mengaku anaknya dicabuli oleh pelaku.

"Hari ini (Kamis, 5/1), kami baru menerima empat aduan dari keluarga korban. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah," katanya.

BACA JUGA: Tiket Piala Dunia Qatar Dijual di Pasar Gelap, Harganya Jadi Edan-Edanan

Dia pun meminta keluarga korban lain melaporkan kepada polisi.

Dengan begitu, kasus pencabulan ini bisa segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA: 2 Oknum Prajurit TNI jadi Bandar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya, Edan

"Jangan sampai korban merasa takut untuk melaporkan kasus ini karena para korban masih di bawah umur," katanya.

Dia mengatakan bahwa pihaknya berencana menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Batang dan Tim Psikologi Polda Jateng untuk memberikan layanan trauma healing kepada para korban.

Para korban saat ini tengah trauma setelah menjadi korban kebejatan pelaku.

"Pendampingan trauma healing ini perlu kami lakukan agar anak-anak yang menjadi korban pencabulan bisa mengembalikan kepercayaan diri," katanya.

Yorisa mengatakan pihaknya segera menangkap pelaku agar kasus tersebut secepatnya dituntaskan.

"Adapun pelaku sendiri orang dekat, berada di sekeliling korban. Kami akan melakukan penyelidikan dan selanjutnya akan membuat surat perintah penangkapan," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Balita, Kakek Bejat di Kampar Bakal Jalani Masa Tua di Bui


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler