jpnn.com - TERNATE – Oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) bernisial YF warga Kelurahan Kalumpang Ternate Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, kemarin.
Sidang yang dipimpin Hakim Nitanel M Ndaumanu kemarin masih dengan agenda pembacaan dokumen dakwaan. Amar dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mardiana Yoisangaji.
BACA JUGA: Parah! Polisi Simpan Sabu-sabu di Laci Kerja
Dalam amar dakwaan tersebut, Mardiana menyebut terdakwa diduga menggunakan Narkotika jenis Sabu. “Tentu perbuatan terdakwa ini dijerat dengan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Menanggapi amar dakwaan, terdakwa lewat Penasehat Hukumnya (PH) Rahim Yasin mengaku tidak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan JPU.
BACA JUGA: Lagi Asyik, Dua LC Cantik Dicokok Tim Gabungan
“Kami pikir dakwaan JPU sudah jelas. Jadi sidang dilanjutkan saja dengan pemeriksaan saksi,” katanya dilansir Malut Post (Grup JPNN).
Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Untuk diketahui terdakwa ditangkap oleh anggota Polda Malut pada awal Februari 2016. Tepat di rumahnya di Kelurahan Kalumpang. Ditangan terdakwa polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu siap pakai.(tr-01/jfr/fri/jpnn)
BACA JUGA: Ampuuun! Tak Dilayani Istri, Nenek 85 Tahun pun Jadi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Todongkan Senpi ke Warga, Curanmor Pun Santai Melenggang Pergi
Redaktur : Tim Redaksi