Guru Swasta Bergaji Rp500 Ribu

Tuntut Dana Sertifikasi Segera Dicairkan

Selasa, 30 Juli 2013 – 07:14 WIB

jpnn.com - MEDAN - Keberadaan guru swasta di Medan terkesan dipandang sebelah mata. Pasalnya, selain gaji mereka yang masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK), yakni Rp500 ribu, mereka juga belum mendapatkan dana sertifikasi guru sejak 2012 lalu.

 

Hal ini terungkap ketika puluhan guru swasta yang mengajar di SMK dan SMA swasta mendatangi Kantor DPRD Kota Medan, Senin (29/7). Kedatangan mereka juga sempat diabaikan wakil rakyat, karena sedang mengikuti Rapat Paripurna di Lantai 4 gedung sementara DPRD tersebut.

BACA JUGA: Anggaran Sarpras PTN Rp3,9 Triliun Cair

Setelah menunggu cukup lama, mereka pun disuruh untuk menemui Komisi B DPRD Medan di lantai 2.

BACA JUGA: Kemenag Batalkan 60 Beasiswa ke Mesir

Pertemuan dengan Komisi B DPRD Kota Medan pun terjadi. Sayangnya, mereka hanya bertemu dengan Ketua Komisi B, Srijati Pohan, sedangkan anggota komisi lainnya tetap bertahan di ruang rapat paripurna. Politisi dari Partai Demokrat ini pun tampaknya kurang siap menampung aspirasi guru swasta ini.

"Kami datang untuk mengadukan nasib ke anggota DPRD Medan ini. Sudah delapan bulan kami tidak menerima dana sertifikasi. Yang aneh, guru negeri sudah mendapatkan dana itu, sementara guru swasta yang mengajar di SMK dan SMA semua belum mendapatkannya," kata perwakilan guru, Burhanuddin.

BACA JUGA: 3.465 Siswa Lulus Jalur UMB-PT

Ditambahkannya, dana sertifikasi ini sangat dibutuhkan guru-guru swasta tersebut. Pasalnya, bila hanya mengandalkan gaji dari sekolah, tidak cukup untuk membiayai keluarga mereka.

"Gaji kami dari sekolah hanya Rp500 ribu per bulan. Bila hanya mengandalkan gaji itu, sangat tidak cukup, terpaksa kami mengutang. Apalagi jelang lebaran ini, kebutuhan bertambah banyak. Anak-anak kami sudah minta belikan baju baru. Karena itu, kami mohon agar dana itu dicairkan sebelum Lebaran ini," paparnya.

Guru-guru ini dikatakan juga sudah beberapa kali mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan, tapi belum ada jawaban pasti. "Kami berkali-kali disuruh sabar dan mengajukan berkas. Setiap mengajukan berkas, kami juga dikutip biaya administrasi sebesar Rp100 ribu. Initinya kami hanya mengeluarkan uang, tapi hasilnya tidak ada," jelasnya.

Guru Swasta lainnya, Marwin SPd mengatakan, Pemeritah memang tidak memperhatikan mereka. Sebab, untuk guru swasta yang mengajar di SD dan SMP sudah menerima dana sertifikasi tersebut.

"Yang paling mengherankan, guru SD dan SMP swasta sudah menerima dana itu. Apa bedanya kami dengan mereka. Apakah kami perlu unjukrasa atau melapor ke polisi seperti yang dilakukan guru-guru negeri lalu," tanya Marwin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Medan Srijati Pohan pun menghubungi seorang pejabat Disdik Medan via ponselnya. Selesai menghubungi pejabat tersebut, Srijati mengatakan, untuk dana sertifikasi November dan Desember 2012, ditangani oleh Disdik Provinsi Sumut. Namun, hingga kini belum ada kepastiannya.

Sedangkan, untuk Januari hingga Juni 2013, berasal dari Mendiknas. "Itu pun Disdik Medan belum bisa memastikan kapan dana itu ada," paparnya.

Srijati pun berjanji akan menemui Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Parluhutan Hasibuan untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Komisi B DPRD Kota Medan juga akan mendesak Disdik Medan guna membuat satu aturan tentang upah yang diterima dalam mengajar di sekolah swasta.

"Kita akan mendesak Pemko Medan supaya dibuat satu ketatapan, berapa yang harus diterima guru swasta dalam mengajar per jam," janjinya.

Mendengar jawaban tersebut, guru-guru ini sebenarnya belum puas. Meskipun begitu, mereka tetap meninggalkan Gedung DPRD Kota Medan dengan harapan dana sertifikasi itu segara cair.

"Untuk 2012, tidak apa-apa belum dibayarkan, tapi untuk 2013 ini, kami berharap secepatnya dibayarkan," timpal seorang guru. (dek)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 16 Sekolah Dilaporkan Lakukan Pungli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler