Mantan Sekjen Depkes Disangka Korupsi Alkes

Kamis, 05 Agustus 2010 – 15:03 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekjen Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad sebagai tersangka korupsi dalam proyek alat kesehatan (alkes) di Depkes tahun 2007Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Sjafii diduga menerima dana dari rekanan Depkes.

"Kami sampaikan bahwa sejak pekan lalu, KPK telah menetapkan mantan Sekjen Depkes, SA (Sjafii Ahmad), sebagai tersangka," ujar Johan di KPK, Kamis (5/8).

Menurut Johan, penetapan tersangka atas Sjafi itu terkait dengan penyidikan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rontgen portable untuk Puskesmas di wilayah Indonesia Timur, yang didanai dengan APBN tahun 2007

BACA JUGA: Bantah Kalah dengan Kejaksaan-Kepolisian

"Dari hitungan sementara, kerugian negara dari pengadaan tersebut mengalami kerugian Rp 9,4 miliar," sebut Johan.

Atas perbuatan itu, Sjafii disangka dengan pasal 3 atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana


Sedianya, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan atas mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari sebagai saksi untuk Sjafii Ahmad

BACA JUGA: Minta Diangkat jadi PNS, Ribuan Guru Swasta Demo

Namun Siti yang kini duduk sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu tidak hadir memenuhi pangilan KPK karena sedang berhalangan.

"Sudah ada pemberitahuan dari yang bersangkutan (Siti Fadillah)
Tidak datang karena sedang melaksanakan tugas

BACA JUGA: KPK Beber Modus Korupsi Daerah

Jadi nanti akan dijadwal ulang pemeriksaannya," pungkas Johan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabtu Depan Hasil Seleksi IV KPK Diumumkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler