Guru Terbagi Lima Jenis, Pendapatan Beda

Jumat, 25 November 2011 – 22:04 WIB

JAKARTA--Penggolongan guru menjadi lima jenis menunjukkan Pemerintah masih bersikap diskriminatif terhadap guruPasalnya, penggolongan guru punya konsekuensi perbedaan pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang diterima oleh guru.

Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar menyebutkan, berdasarkan data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kemdiknas tahun 2010, pemerintah menggolongkan guru

BACA JUGA: Nuh Siap Ambil Alih Penyelesaian Konflik UI

Yakni, Guru PNS,  Guru Bantu, Guru Honor Daerah, Guru Tetap Yayasan, dan Guru Tidak Tetap


“Penggolongan inilah yang berakibat pada perbedaan pendapatan, tunjangan, dan fasilitas yang mereka terima,” ungkap Raihan di Jakarta, Jumat (25/11).

Secara kontras, lanjut Raihan, guru tidak tetap (honorer) hanya mendapatkan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarnya bervariasi mulai dari Rp 200 ribu/bulan sampai Rp500 ribu/bulan

BACA JUGA: 175 Siswa SD Ikut Konferensi Penulis Cilik



Guru honorer pun sangat sulit memperoleh kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi, apalagi mendapatkan maslahat tambahan, sebagaimana yang diperoleh guru tetap atau guru PNS.

“Padahal, tugas yang dilakukan oleh para guru tidaklah berbeda
Bahkan, banyak sekali kasus dimana tugas yang seharusnya dikerjakan oleh guru tetap, justru dilakukan oleh guru honorer

BACA JUGA: Pemda Nakal, Kemdikbud Stop Bantuan Finansial

Inilah perlakuan yang diskriminatifPemerintah belum sepenuhnya menempatkan guru sebagai tenaga professional,” jelasnya.

 Raihan mengatakan, seharusnya pemerintah memperlakukan semua guru secara adil sesuai pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan DosenPemerintah harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua guru, baik guru tetap, maupun honor untuk mendapatkan haknya sebagai tenaga professional tersebut.

“Maka dari itu, momentum hari guru tanggal 25 November ini, jangan sekedar dijadikan ajang pidato seremonial belaka yang seolah-olah menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap guru, termasuk juga guru honorerPemerintah harus secara nyata menghilangkan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif di kalangan guru,” ujarnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3.500 Sarjana Pendidikan Untuk Daerah Terluar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler