Pemda Nakal, Kemdikbud Stop Bantuan Finansial

Jumat, 25 November 2011 – 13:28 WIB

JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) secara tegas akan memberhentikan bantuan finansial kepada pemerintah daerah yang terbukti tidak melakukan penataan dan pemerataan guru sesuai dengan rekomentasi dari Kemdikbud

Selain itu, Kemdikbud juga akan memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait agar menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penataan guru PNS.

“Dalam menyelesaikan hal ini harus tegas

BACA JUGA: 3.500 Sarjana Pendidikan Untuk Daerah Terluar

Karena selama ini masalahnya tak pernah kunjung selesai apalagi di daerah
Ini kan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah untuk penataan dan pemerataan guru,” tegas Nuh usai upacara peringatan Hari Guru Nasional di Gedung , Kemdikbud, Jakarta, Jumat (24/11).

Nuh melanjutkan, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) atas dasar rekomendasi Kemdikbud juga akan menunda pemberian formasi guru PNS kepada pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tak hanya itu, Kemenkeu juga akan melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah propinsi dan kabupaten/kota,” imbuhnya.

Adapun Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), lanjut Nuh, juga akan memberikan penilaian kinerja kurang baik kepada pemda terkait dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru ini

BACA JUGA: Pemerataan Guru Diatur Lima Kementrian

“Jadi, sekarang ini semua menteri sudah sepakat ada sanksi tegas
Kami harap, pemda jangan meremehkan aturan ini,” tandasnya

BACA JUGA: BOS Tak Jelas, Honorer Tak Kunjung Gajian

(cha/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Desak Evaluasi Otonomi Pendidikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler