JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) secara tegas akan memberhentikan bantuan finansial kepada pemerintah daerah yang terbukti tidak melakukan penataan dan pemerataan guru sesuai dengan rekomentasi dari Kemdikbud
Selain itu, Kemdikbud juga akan memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait agar menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penataan guru PNS.
“Dalam menyelesaikan hal ini harus tegas
BACA JUGA: 3.500 Sarjana Pendidikan Untuk Daerah Terluar
Karena selama ini masalahnya tak pernah kunjung selesai apalagi di daerahNuh melanjutkan, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) atas dasar rekomendasi Kemdikbud juga akan menunda pemberian formasi guru PNS kepada pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tak hanya itu, Kemenkeu juga akan melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah propinsi dan kabupaten/kota,” imbuhnya.
Adapun Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), lanjut Nuh, juga akan memberikan penilaian kinerja kurang baik kepada pemda terkait dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru ini
BACA JUGA: Pemerataan Guru Diatur Lima Kementrian
“Jadi, sekarang ini semua menteri sudah sepakat ada sanksi tegasBACA JUGA: BOS Tak Jelas, Honorer Tak Kunjung Gajian
(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Desak Evaluasi Otonomi Pendidikan
Redaktur : Tim Redaksi