Guru Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap 5 Siswanya di Trenggalek Dinonaktifkan Sementara

Rabu, 01 Februari 2023 – 06:57 WIB
Pengendara melintas di depan Kantor Disdikpora Trenggalek, Selasa (31/1). Foto: ilustrasi/ANTARA

jpnn.com, TRENGGALEK - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Trenggalek mengambil sikap tegas terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan guru berinisial AH (50) terhadap lima siswanya di perpustakaan sekolah.

Kepala Disdikpora Trenggalek Agus Setiyono mengatakan oknum guru terduga pelaku pencabulan tersebut sudah dinonaktifkan sementara.

BACA JUGA: Sahroni Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pencabulan Anak di Jakarta Utara

"Yang bersangkutan kami tarik ke dinas. Tujuannya mengantisipasi dan mengamankan sehingga dugaan kejadian serupa tidak terulang," kata Agus Setiyono, Selasa (31/1).

Lebih lanjut Agus menyampaikan pihak Disdikpora juga telah melakukan klarifikasi dan pengumpulan informasi terkait kasus dugaan pencabulan di lingkungan sekolah tersebut.

BACA JUGA: Kiai FM Diperiksa Polisi terkait Dugaan Pencabulan Santriwati

Hasilnya, AH selaku pihak terlapor membantah tuduhan tersebut.

Dia mengaku tidak pernah melakukan tindakan tidak senonoh seperti yang dilaporkan ke pihak berwajib.

Namun untuk pembuktian, dia menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum yang masih berjalan.

"Dia mengakui hanya latah saja, namun tidak (bermaksud) mencabuli seperti dituduhkan. Dia mengakui hanya pegang-pegang saja (yang menurut terlapor masih wajar), walaupun itu juga tidak wajar juga," ungkap Agus.

Oknum guru tersebut terancam sanksi berat jika terbukti melakukan dugaan tindakan pencabulan terhadap siswa seperti yang dituduhkan.

Namun, Agus enggan berkomentar banyak saat disinggung lebih jauh mengenai sanksi etik aparatur sipil itu dapat dilakukan setelah status hukum terhadap terlapor sudah mengerucut.

"Jika terbukti melakukan pencabulan itu pelanggaran berat. Kalau pelanggaran berat aparatur sipil negara sanksinya bisa pemberhentian secara hormat atau tidak hormat, tapi kita menunggu status hukumnya," terangnya.

Saat ini, pihak Disdikpora berkonsentrasi terhadap pendampingan kepada peserta didik dan orang tua bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Trenggalek.

Pendampingan aspek psikologis itu penting dilakukan menyangkut masa depan para siswa yang diduga jadi korban.

"Kami lakukan pendampingan supaya tidak mengganggu tumbuh kembang anak," jelas Agus.

Dia juga menyampaikan alasan pihaknya tidak memindahkan kelima siswa yang diduga menjadi korban pencabulan ke sekolah lain.

"Sebentar lagi ada ujian akhir, menyangkut nomor induk siswa dan lainnya, jadi kami maksimalkan upaya pendampingan,” terangnya.

Sebelumnya, seorang guru di Trenggalek dilaporkan polisi atas dugaan pencabulan terhadap lima orang muridnya di perpustakaan sekolah dalam kurun waktu tertentu.

Saat ini, kasus dugaan pencabulan itu ditangani Unit PPA Polres Trenggalek. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler