jpnn.com, JAKARTA - Data pokok (Dapodik) Kemendikbudristek lagi-lagi dipertanyakan guru honorer peserta tes PPPK 2021.
Pasalnya, guru honorer yang sudah tidak aktif mengajar malah bisa melamar dan ikut tes PPPK guru tahap I bahkan yang bersangkutan bisa lulus.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Kecurangan Tes CPNS & PPPK di Tilok Pemkab Buol, Tidak Ada Ampun
Namun, kelulusannya tersebut merampas hak guru honorer yang aktif mengajar di sekolah negeri tanpa putus.
Kamilul Muttaqin, guru matematika di SMAN 1 Warunggunung Pemprov Banten mengungkapkan kesedihannya karena harus tergeser oleh peserta yang tidak aktif mengajar lagi.
BACA JUGA: 6 Fakta Keruwetan Seleksi PPPK Guru 2021, Gerakan Pak Eko Mengerikan, Jangan Disepelekan
"Peserta yang tidak aktif mengajar itu ranking dua, saya tiga. Seharusnya cuma dua guru induk, tetapi peserta yang meraih ranking dua itu malah bisa masuk," terang Kamilul kepada JPNN.com, Senin (25/10).
Setelah ditelusuri peserta ranking dua itu ternyata sudah lama tidak mengajar di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
BACA JUGA: PPPK 2021: Bakal Terjadi Migrasi Guru Swasta Besar-besaran, Honorer Negeri Tersingkir?
Kamilul menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran melalui operator Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten didapatkan yang bersangkutan pernah mengajar di SMAN 1 Pandeglang pada 2016. Namun, sudah keluar pada tahun sama.
"Namanya juga sudah tidak ada di Dapodik SMAN 1 Pandeglang sejak 19 Desember 2016," ujarnya.
Penulusuran dilanjutkan dengan melihat SK Dinas Pendidikan tahun 2019 sampai 2021. Nama yang bersangkutan pun tidak ada alias tidak lagi menjadi guru
Kondisi ini membuat Kamilul yang sudah setia mengajar bertahun-tahun, tergeser oleh peserta yang sudah berhenti mengajar di SMAN 1 Pandeglang.
"Karena yang bersangkutan dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahap I, saya merasa dirugikan dan menjadi tidak lulus karena saya berada pada peringkat di bawahnya. Padahal saya guru induk aktif," tegasnya
Kamilul menilai kelulusan peserta tidak mengajar lagi itu kontradiktif dengan PermenPAN-RB 28 tahun 2021 Pasal 29 dan Peraturan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021 tentang juknis pelaksanaan seleksi PPPK guru untuk instansi daerah tahun 2021.
Kedua regulasi tersebut menyatakan yang bisa mengikuti seleksi PPPK tahap I adalah guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik dan guru eks honorer K2.
Kamilul menceritakan untuk memperjuangkan hak-haknya, sudah ke Kemendikbudristek pada 15 Oktober.
Dalam Dapodik peraih ranking dua itu terdaftar sebagai guru di SMAN 1 Pandeglang dan telah keluar dapodik sejak Desember 2016 serta tidak ditemukan riwayat mengajarnya.
Kemudian Kamilul mengumpulkan data pendukung dari mulai tingkat sekolah hingga provinsi.
"Yang bersangkutan sempat saya hubungi dan memberikan screenshoot saat proses pemilihan formasi. Dengan kata lain ada kebocoran data/gagal sistem," ucapnya.
Kamilul berharap Kemendikbudristek menyelesaikan masalah tersebut. Kejadian ini bukan hanya menimpa dia, tetapi guru honorer di daerah lain juga mengalami.
"Jangan karena mereka pernah mengajar tidak sampai setahun, kemudian karena ada kesempatan ikut tes lantas melengserkan guru induk. Seharusnya yang tidak mengajar lagi tidak boleh ikut tes PPPK tahap I," pungkasnya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad