Guru Vini Noviani, Diadili gara-gara Lempar Pasir ke Arah Bos Pengembang Perumahan

Anak Bertanya, Dijawab Ibu Ikut Pelatihan 100 Jam

Senin, 10 Oktober 2011 – 08:08 WIB
Bupati Garut H Aceng Fikri saat menjenguk guru Vini di Lapas Garut, Sabtu (8/10). Foto: Mulyana/Radar Garut/JPNN

Gara-gara melempar pasir ke arah bos pengembang perumahan, Vini Noviani, seorang guru honorer di Garut, Jabar, harus meringkuk di tahananNasibnya bisa lebih parah karena pada sidang di PN Garut dia dituntut 2 tahun 8 bulan.
 
 MULYANA, Garut
 
VINI Noviani, 33, sama sekali tak pernah menduga bahwa tindakan spontannya melempar pasir ke arah Yaya, salah seorang bos pengembang perumahan di Garut, Jabar, itu akan berujung di meja hijau

BACA JUGA: Ketika Amien Rais dan Zulkifli Hasan Besanan

Guru honorer SDN Regol 13, Kecamatan Garut Kota, itu kini harus berurusan dengan hukum yang melelahkan
Dalam sidang di PN Garut seminggu lalu (3/10), dia diancam dengan hukuman 2 tahun 8 bulan.
 
Di hadapan kepala Dinas Pendidikan Garut dan saat menjadi saksi di persidangan, Yadi Muldiyono, suami Vini, menceritakan awal terjadinya kasus tersebut

BACA JUGA: Jelang Pernikahan Putri Menhut dan Putra Amien Rais

Peristiwa itu berawal ketika dirinya dipanggil Yaya
Saat itu Yaya sedang mengawasi pembangunan rumah yang lokasinya berdekatan dengan rumah Yadi di Perumahan Kompleks Balekembang Blok A No 5 Kampung Dayeuhandap, Kelurahan Kotakulon, Garut Kota

BACA JUGA: Widodo Harjoprawito, Ahli Balistik yang Pernah Jadi Penasihat Militer Bolivia



Yaya kepada Yadi menanyakan tunggakan cicilan rumahTerjadi obrolan singkat, tapi seriusNamun, Yaya terlihat tidak puas dengan obrolan tersebutSetelah itu, Yadi masuk rumahMengetahui hal itu, Vini bertanya kepada Yadi tentang obrolan tersebutYadi mengatakan masalah rumah"Lalu, istri saya mengatakan, biar saya temui Pak Yaya," ujar Yadi menirukan ucapan istrinya.
 
Saat mendekat, entah sengaja atau tidak, Yaya mendorong Vini hingga terjatuh ke tumpukan pasirMendapat perlakuan seperti itu, Vini secara spontan meraih segenggam pasir, kemudian melemparkan ke arah Yaya.

Melihat kejadian itu, Yadi mencoba meleraiDia memegangi tangan YayaSedangkan tangan Vini, yang sudah berdiri kembali, dipegangi Ade, salah seorang karyawan YayaPerselisihan pun dihentikanYaya kemudian meninggalkan lokasi perumahan.

Yadi sama sekali tidak menyangka bahwa insiden tersebut berbuntut panjangIstrinya dilaporkan ke Mapolsek Garut Kota dengan tuduhan penganiayaanUntuk membuktikan tuduhannya, Yaya melakuan visum at revertum ke RS Guntur GarutVini akhirnya ditahan dan diadili.

Menurut Yadi, cekcok antara istrinya dan Yaya dipicu masalah tunggakan kredit rumah yang mereka tempati selama 3,5 tahunLantaran berbagai hal, Yadi dan Vini tidak sanggup membayar angsuran Rp 2,8 juta per bulan sehingga mereka nunggak lima bulan.
 
Untuk menutupi tunggakannya, Yadi berencana meminjam uang ke bank Rp 225 jutaTetapi, bank hanya menyetujui 80 persenYadi membatalkan niatnya meminjam uang ke bank.

Tapi, tanpa perundingan terlebih dahulu, cicilan rumah Yadi ke pihak bank dibayar lunas oleh YayaSelanjutnya, Yaya meminta Yadi membayar bunganya Rp 3,5 juta per bulanNamun, Yadi menolak tawaran itu karena merasa keberatanDia pun meminta Yaya mengembalikan uang muka Rp 80 juta

Yadi dan Vini juga merelakan uang cicilan yang sudah masuk ke bankItung-itung mereka mengontrak rumah Rp 2,8 juta per bulan

Setelah Vini dipenjara, kini Yadi kebingunan memberikan penjelasan kepada tiga anaknyaMereka selalu menanyakan ibunya yang tak pernah pulang.  "Anak saya yang bungsu (Jovan Al-Azhar, 8) selalu menanyakan ibunyaSaya memberi tahu mereka bahwa ibunya sedang mengikuti pelatihan di Bandung," ucap Yadi.
 
Dijawab seperti itu, Jovan tak lantas menerimaDia tanya lagi, pelatihannya apakah satu jam, dua jam, atau tiga jam? "Saya katakan, pelatihannya seratus jamBaru anak saya mengertiDia mengatakan, "berarti ibu lama?Sambil mengelurkan air mata, dia memeluk badan saya," lanjut Yadi

Jovan adalah putra tertua pasangan Yadi dan ViniSelain Jovan, pasangan suami-istri sesama guru itu dikarunai dua anak lagi, yakni Moza Azahra, 6; dan si bungsu (Yadi meminta namanya tak disebut).

Kepala SDN Regol 13 Nanis Karmini menjelakan, Vini sudah menjadi guru honorer 15 tahun di sekolah itu dan merupakan salah seorang di antara dua pengajar mata pelajaran bahasa InggrisSeorang guru bahasa Inggris lagi tak lain adalah Yadi, suami Vini.

Sejak dipenjara pada 19 September lalu, otomatis Vini tak bisa lagi melaksanakan kewajibannya mengajarApalagi, kata Nanis, permintaan penangguhan penahanan Vini yang diajukan keluarga juga ditolak pihak Kejaksaan Negeri Garut.

Menurut dia, Vini bertugas mengajar kelas I hingga kelas IIINamun, karena sekolah itu setiap kelas memiliki dua rombongan belajar, Vini mengajar enam kelas, yaitu A dan B.

Kini tugas tersebut terpaksa dilimpahkan ke YadiKini Yadi mengajar 12 kelasAkibatnya, meski sudah berusaha sekuat tenaga, dia tak bisa maksimal menjalankan tugas tersebut"Saya usahakan memenuhi jadwal mengajar istri sayaTapi, dampaknya, jika ada jadwal yang bentrok, saya terpaksa harus mengorbankan jadwal sayaYa kurang maksimalKasihan anak-anak," ujarnya.

Ditahannya Vini mengundang simpati banyak pihakMulai siswa di Garut hingga Bupati Aceng FikriPara siswa beberapa kali menggelar aksiBahkan, siswa dari sekolah lain ikut melakukan istighotsah hingga menggalang dana peduli Vini.

Bupati Aceng malah langsung menjenguk Vini di tahanan Kejari GarutDia mengatakan bahwa salah seorang putranya adalah murid SDN Regol 3"Ternyata anak saya bersekolah di SD tempat Ibu Vini mengajar," ucap AcengDia berjanji akan membantu Vini melalui kepala bidang hukum Pemkab Garut

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Djohan Djauhari menyatakan, pihaknya bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Garut akan terus mendampingi persidangan Vini hingga tuntasHal itu dilakukan sebagai dukungan moral kepada guru bahasa Inggris itu.

Djohan menyatakan, pihaknya menghormati penegakan hukumNamun, dia mempertanyakan mengapa Vini tidak ditahan di polsek"Ini malah langsung ditahan di kejaksaan," katanya.

Menurut Djohan, tidak mungkin seorang guru perempuan yang badannya kecil menganiaya seorang pengusaha berbadan besar"Kami Dewan Guru dan PGRI berserta forum guru akan terus mendampingi di persidangan," tandasnya(jpnn/c4/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Bocah Papua yang Berhasil Ciptakan Sistem Robot Pendeteksi Bencana Tsunami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler