Gus AMI: Pajak Pendidikan Bertentangan dengan Tugas Negara Mencerdaskan Bangsa

Selasa, 15 Juni 2021 – 16:09 WIB
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar tanggapi rencana pengenaan pajak sembako dan pajak pendidikan melalui revisi UU KUP. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar merespons polemik tentang rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan jasa pendidikan.

Gus AMI -panggilan Abdul Muhaimin Iskandar- mengatakan pengenaan pajak sembako dan jasa pendidikan itu jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

BACA JUGA: Simak Respons Terbaru Bang Dasco soal Pajak Sembako dan Pendidikan

Di mana, pada alinea keempat disebutkan bahwa tujuan negara Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

”Nah, kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako, kita tolak, karena ini akan memberatkan masyarakat,” ujar Gus AMI, Selasa (15/6).

BACA JUGA: 3 Preman Ini Ditangkap Polisi, tetapi Dilepas Lagi, Begini Penjelasan Sigit

Wacana pengenaan pajak pendidikan menurut dia juga tidak relevan dengan amanat reformasi di mana porsi anggaran pendidikan dari APBN ditetapkan sebesar 20 persen.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.

BACA JUGA: 26 Ambulans Dikerahkan Mengevakuasi 89 Warga dari Dua Desa di Madiun

"Kok ini malah mau dikenai pajak, ya, kan jelas tidak sesuai,” ucap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Disisi lain, kata Gus AMI, kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen ditanggung pemerintah (DTP).

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah membatalkan rencana pengenaan pajak pendidikan dan sembako melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Selain itu, dia juga meminta pemerintah memberikan penjelasan yang terang benderang kepada publik soal wacana tersebut.

”Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif PPN pada sembako, pajak pendidikan, guna dapat mengambil keputusan yang memiliki dampak lebih besar pada perekonomian Indonesia, khususnya kesejahteraan rakyat kecil," ucap Gus AMI. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler