Gus Choi dan Lily Resmi Gugat PKB dan Marzuki

Rabu, 16 Maret 2011 – 15:14 WIB

JAKARTA - Dua anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) masing-masing Effendy Choirie (Gus Choi) dan Lily Chodidjah Wahid yang saat ini tengah menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW) akhirnya menggugat DPP PKB dan Ketua DPR Marzuki Alie ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Gugatan resmi dari dua klien kami telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, dengan nomor registrasi 108-Pdt-J-PN untuk gugatan Effendy Choirie dan 109-Pdt-J-PN untuk gugatan Lily Chodidjah Wahid," kata Ketua Tim Advokasi Gus Choi dan Lily, Johson Pandjaitan, di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (16/3).

Adapun pihak tergugat, lanjut Johson, adalah DPP PKB karena dari merekalah surat permintaan PAW itu keluarSementara Ketua DPR Marzuki Alie berada dalam posisi turut tergugat karena yang bersangkutan telah melanjutkan surat DPP PKB itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa melalui mekanisme rapat pimpinan DPR.

Menurut Johson, substansi gugatan yang dilakukan terkait dengan munculnya surat PAW Effendy Choirie dan Lily Chodidjah Wahid dari DPP PKB yang dikirim ke Ketua DPR Marzuki Alie yang menurut kami telah melanggar prosedur dan ketentuan PAW di dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PKB

BACA JUGA: Kader Demokrat Pajaki Pemilik Hotel

"Gus Choi dan Bu Lily diproses PAW-nya tanpa ada surat teguran sama sekali dari DPP PKB," ujar Johson.

Demikian juga dari sisi waktu, proses PAW ini sangat erat kaitannya dengan sikap politik dua klain kami yang memilih sikap mendukung usulan hak angket mafia pajak sementara Fraksi PKB di DPR bersikap menolak hak angket mafia pajak, imbuhnya.

"Padahal di dalam AD dan ART PKB terhadap peristiwa terjadi perbedaan sikap antara anggota dengan Fraksi PKB di DPR, maka penyelesaiannya harus melalui Mahkamah Partai yang terlebih dahulu harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Ham
Proses ini sama sekali tidak ada di internal PKB," kata Johson.

Soal hak angket, menurut Johson, itu sudah diatur dan dilindungi oleh UU dan anggota dewan tidak bisa diberhentikan karena menolak atau mendukung hak angket

BACA JUGA: Demokrat Lebih Senang Koalisi dengan Petani

"Tapi alasan PKB untuk mem-PAW klain kami bukan itu
DPP PKB hanya menggunakan alasan Gus Choi dan Lily di PAW karena dipecat dari keanggotaan PKB tanpa menjelaskan kesalahannya," tutur Johson.

Sedangkan Marzuki Alie digugat karena selaku Ketua DPR, yang bersangkutan tidak membicarakannya secara resmi dengan pimpinan empat pimpinan lainnya.

Selain mengajukan gugatan, Tim Advokasi Gus Choi dan Lily yang mereka beri nama "Tim Advokasi Membela yang Benar" juga memohon Provisi ke PN Jakarta Pusat agar para pihak tergugat menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung di Pengadilan.

"Kami juga memohon, kiranya PN Jakarta Pusat mengeluarkan Provisi agar para pihak tergugat dan terkait, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak melangkah lebih jauh karena proses hukumnya tengah berlangsung di Pengadilan," tukas Johson Panjaitan

BACA JUGA: Geser Ical di Setgab Blunder

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Puji Konsistensi PKB dalam Koalisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler