Gus Halim Minta Kawasan Transmigrasi Harus Bebas dari Masalah Hukum dan Sosial

Rabu, 16 Februari 2022 – 22:16 WIB
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menerima audiensi Bupati Sukamara Windu Subagio pada Rabu (16/2) Foto: Angga/Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta agar kawasan transmigrasi harus bebas dari masalah hukum maupun sosial.

Selain itu, kawasan tersebut layak huni, berkembang, dan layak usaha. Dengan demikian, kawasan transmigrasi berpeluang menjadi pusat ekonomi baru dan bermanfaat bagi warga transmigran.

BACA JUGA: Kolaborasi dengan Kadin dan Himbara, Kemendes Ingin BUM Desa Go International

“Semua lahan yang akan dijadikan kawasan transmigrasi harus dipastikan memenuhi syarat. Termasuk warganya di mana, pemerintah daerah di mana, dan harus diselesaikan dengan cepat,'' ucap Halim.

Hal itu dikatakannya saat menerima audiensi Bupati Sukamara Windu Subagio di Jakarta, Rabu (16/2).

BACA JUGA: Kemendes Ungkap Dampak Positif Berlakunya UU Desa

Gus Halim menambahkan, status penyediaan tanah dalam pembangunan kawasan transmigrasi adalah hal krusial.

Menurut dia, permasalahan tanah, hutan desa, dan kawasan transmigrasi sering menjadi polemik dari masa ke masa.

BACA JUGA: Dukungan Penguatan BUMDes Meluas, Kemendes PDTT Jajaki Kerja Sama dengan ISSF

Salah satunya adalah permasalahan di bidang legalitas tanah seperti sengketa tanah yang selalu menjadi polemik yang belum dapat diselesaikan dengan tuntas.

“Persoalan lahan transmigrasi bila tidak segera diselesaikan bakal menjadi masalah dan sengketa. Kemendes sangat concern pada hal ini,” ujarnya.

Sementara itu, dalam audiensi tersebut, Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Aisyah Gamawati menambahkan, Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah direncanakan menjadi salah satu lokasi yang akan dibangun untuk kawasan transmigrasi pada 2022.

Beberapa proses administrasinya sedang berjalan dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

Menurut Aisyah, Kabupaten Sukamara diusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai lokasi penanaman pisang cavendish untuk mendukung program pengembangan kawasan hortikultura berorientasi ekspor.

Hal ini berkaitan dengan lahan Kabupaten Sukamara yang dirasa memenuhi kriteria program tersebut.

“Kebetulan kemarin itu kami diundang Menko Perekonomian. Mereka sedang memprogramkan menanam pisang cavendish. Kami mengusulkan dua kawasan transmigrasi,'' ujarnya.

Senada dengan Gus Halim, Bupati Sukamara Windu Subagio menyambut positif.

Selain persoalan lahan, keberhasilan transmigrasi bergantung pada kreativitas dan daya juang transmigran. Dia juga yakin adanya pisang cavendish akan menjadi komoditas yang menguntungkan di daerahnya.

“Tanah kami ini mineral dan agak berbukit, sebagian berpasir dan rawa, tanahnya ditanami segala hal. Kalau pisang memang agak bandel, tapi Insya Allah bisa karena memang sawit tidak boleh ditanam di kawasan transmigrasi meskipun lebih mudah,” papar Windu.

Pembangunan kawasan transmigrasi menjadi agenda penting untuk membuka keterisolasian wilayah hingga peningkatan kesejahteraan.

Karena itu, harus terus dilakukan perbaikan kinerja penempatan transmigrasi.

Pada 2022, penempatan transmigrasi dilakukan di 20 Satuan Permukiman Bina di 19 kabupaten dan 11 provinsi dengan total 570 KK. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler