Gus Jazil: Silakan Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Asal

Jumat, 08 Juli 2022 – 18:41 WIB
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid atau Gus Jazil. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan Kemenag memang berwenang mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (7/7).

Namun, Gus Jazil sapaan Jazilul Fawaid menyoroti jangan sampai ada kesewenangan dari pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah.

BACA JUGA: Ponpes Tempat Bechi Bersembunyi Sangat Luas, Banyak Ruang Rahasia

"Kalau Kemenag mencabut izinnya, silakan saja asal tidak sewenang-wenang dan sesuai prosedur," kata Gus Jazil melalui layanan pesan, Jumat.

Legislator Fraksi PKB itu mengatakan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah juga harus memerhatikan nasib santri.

BACA JUGA: Hamdalah, Kabar Baik Untuk Ratusan Guru Honorer

Terutama, santri tetap memperoleh pendidikan yang layak meskipun Kemenag mencabut izin operasional.

"Jadi, sekaligus meminimalisasi kerugian dalam proses belajar mengajar, supaya ditimbang yang matang, Jangan asal cabut saja," ungkap Gus Jazil.

BACA JUGA: Begal Sadis vs Polisi, Saling Tembak, Tegang!

Adapun Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah karena beberapa orang dari lembaga pendidikan itu menghalangi polisi menangkap anak kiai buron kasus pencabulan, MSAT.

Menurut Gus Jazil, Kemenag bisa memastikan dahulu urusan pengadangan menjadi urusan lembaga atau bukan.

"Pastikan ini kesalahan lembaga atau cuma oknum saja," kata legislator Komisi III DPR RI itu.

Terkait kasus hukum kepada MSAT, Gus Jazil mengimbau semua pihak bisa taat hukum.

Tidak perlu lari dari hukum, apalagi menghalang-halangi aparat yang bertugas.

"Kan, tidak semua tersangka atau boronan pasti bersalah. Proses pengadilan yang nantinya akan memutuskan terpidana atau tidak," ujar Gus Jazil. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Masih dalam Pengembangan Kasus Mbak BA, Rumit!


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler