Ponpes Tempat Bechi Bersembunyi Sangat Luas, Banyak Ruang Rahasia

Jumat, 08 Juli 2022 – 00:27 WIB
Polisi menemukan banyak ruang rahasia saat menggeledah Ponpes Shiddiqiyah tempat MSAT alias Bechi bersembunyi. Kamis (7/7/2022). ANTARA/HO-WI

jpnn.com, JOMBANG - Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Dirmanto mengatakan proses pencarian terhadap MSAT (42) atau Bechi, pelaku pencabulan terhadap santriwati masih dilakukan.

Dalam proses pencarian di Ponpes Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang itu polisi menemukan banyak tempat rahasia.

BACA JUGA: Simpatisan Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang Datang dari Luar Kota

"Sampai saat ini polisi terus mencari MSAT. Kami masih fokus di dalam karena banyak sekali ruangan di sana yang kosong, yang tersembunyi banyak, sehingga kami terus menggeledah ruangan itu," ujar dia kepada wartawan di Jombang, Kamis.

Menurut dia, pihaknya belum menemukan MSAT yang merupakan anak pengasuh Ponpes Shiddiqiyah.

BACA JUGA: Legislator PKB Ini Minta Kasus Anak Kiai Tidak Mengorbankan para Santri

Keluarga pelaku juga enggan untuk menyerahkan tersangka sehingga petugas terus melakukan pencarian di ponpes seluas lima hektare tersebut.

Perwira menengah Polri ini minta keluarga membantu polisi terkait dengan masalah tersebut.

BACA JUGA: Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Didik Demokrat Soroti Nasib Santri 

Polisi pun sudah berupaya untuk humanis dalam penegakan hukum tersebut.

Proses penegakan hukum kasus itu juga sudah cukup lama. Polisi sudah melewati dua kali praperadilan, P-19 tiga kali, termasuk empat kali koordinasi dengan kejaksaan.

"Saya imbau ke keluarga tersangka untuk kooperatif bantu kami. Sekali lagi, kami imbau pihak dari MSAT bantu kami," ujar dia.

Selain masih mencari keberadaan MSAT, polisi juga memeriksa simpatisan tersangka. Sekitar 320 orang yang dibawa ke Polres Jombang. Dari jumlah itu, 20 di antaranya anak-anak.

"Di dalam (pesantren) banyak simpatisan. Kami sudah mengamankan mereka ke Polres Jombang. Banyak dari luar kota, ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, Lampung," kata dia.

Dirmanto memastikan pihaknya tidak segan untuk melakukan proses hukum bagi yang menghalang-halangi petugas. Salah satunya adalah penangkapan terhadap DD, yang sempat menghalang-halangi proses penangkapan terhadap MSAT.

Pihaknya akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 19 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 terkait upaya menghalangi penyidikan kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ponpes Seluas 5 Hektare Digeledah Polisi, Anak Kiai yang Cabuli Santriwati Masih Sembunyi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler