jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengingatkan soal implementasi dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai digelar akhir pekan ini.
Gus Muhaimin mengingatkan implementasinya harus benar-benar optimal, mengingat lonjakan kasus COVID-19 akhir-akhir ini.
BACA JUGA: Gus Halim Minta Mahasiswa KKN Bantu Proses Pendaftaran BUMDesa
"Sepenuhnya saya dukung PPKM Darurat, yang penting implementasinya harus optimal," ujar Gus Muhaimin di Jakarta, Kamis (1/7).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menampik tudingan beberapa pihak yang menyebut PPKM Darurat terlambat diterapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Seleksi CPNS 2021 Sudah Dibuka, Ada 689.623 Formasi yang Diperebutkan
Menurut Gus Muhaimin, tidak ada kata terlambat dalam penanganan wabah.
Terlebih sejak virus ini pertama kali teridentifikasi, ahli virus dan dokter di Indonesia dan dunia telah berusaha keras.
BACA JUGA: 6 Nama ini Diprediksi Jadi King Maker di Pilpres 2024
"Tidak ada kata terlambat, pokoknya maju terus. Kita melihat sendiri pemerintah, para tenaga kesehatan, aparat dan semuanya sudah sungguh-sungguh mencegah Covid-19 ini," ucapnya.
Gus Muhaimin mengingatkan upaya keras pemerintah agar COVID-19 tidak menjangkiti lebih banyak rakyat Indonesia harus terus dilakukan dan didukung semua kalangan.
Gus Muhaimin mengingatkan, kebijakan pengendalian pandemi Covid-19 dari pemerintah tidak akan efektif tanpa disertai keseriusan kepala daerah serta support dari masyarakat.
"Pimpinan daerah yang menentukan kesuksesan PPKM Darurat, di samping dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat," tutur Gus Muhaimin.
Gus Muhaimin juga mendorong masyarakat untuk menaati kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan tetap patuh protokol kesehatan secara ketat.
"Kesadaran masyarakat untuk taat prokes tentu saja yang utama. PPKM Darurat akan sukses kalau masyarakat mematuhinya," kata Gus Muhaimin.
PPKM Darurat diketahui membatasi kegiatan masyarakat hingga pelaku usaha.
Pusat perbelanjaan seperti mall ditutup, dan WFH diberlakukan 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial.(*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang