Gus Nur Dibui, Pengacara Ungkit Kisah Nabi

Minggu, 25 Oktober 2020 – 10:12 WIB
Sidang kasus ujaran kebencian, Gus Nur. Foto : Ilustrasi/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menahan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur usai diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU), pada Sabtu (24/10) tengah malam.

Chandra Purna Irawan selaku advokat dari LBH Pelita Umat menceritakan bagaimana kondisi Gus Nur saat menjalani pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA: Cerita Advokat LBH Pelita Umat soal Penahanan Gus Nur

"Tidak tampak sedikit pun kesedihan dari wajah beliau (Gus Nur-red). Beliau masih bisa senyum, tertawa dan memberikan nasihat dakwah kepada kami," ungkap Chandra kepada jpnn.com, Minggu (25/10) pagi.

Ketua eksekutif nasional BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) ini juga menyitir pernyataan Gus Nur.

BACA JUGA: Penyidik Bareskrim jadi Imam Salat Berjemaah, Gus Nur Makmum

"Beliau menyatakan bahwa dakwah amar makruf nahi mungkar memiliki risiko yang berat dan besar," kata Chandra menirukan perkataan Gus Nur.

Gus Nur bahkan menyinggung risiko berat dan besar dalam berdakwah sudah lebih dulu dialami para Nabi dan Rasul.

BACA JUGA: Pangandaran Diguncang Gempa 5.9 SR, Tak Berpotensi Tsunami

"Risiko seperti itu tentu telah dialami oleh para Nabi dan Rasul serta pengemban dakwah, bahkan hingga kematian. Kalau Allah SWT menetapkan qada/takdir seperti ini Insyaallah saya ikhlas dan rida, dan saya tidak menyesal atas dakwah amar makruf nahi mungkar yang saya lakukan," lanjut Chandra mengungkit penyataan kliennya itu.

Namun demikian, kata Chandra, Gus Nur punya kekhawatiran atas kondisi yang dialami, terutama selama menjalani proses hukum dan ditahan.

"Hanya saja ada kekhawatiran yang beliau selalu pikirkan. Yang disampaikan kepada saya adalah bagaimana memberi nafkah kepada para santri-santri, ustaz yang mengajar di pondok pesantren," tambah Chandra.

Diketahui bahwa Gus Nur yang ditangkap di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) dini hari, langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dia kelar diperiksa pada Sabtu Pukul 24.00 WIB, dan langsung dibawa ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Penyidik tetap melakukan penahanan terhadap beliau meski kuasa hukum telah mengajukan agar untuk tidak ditahan," ujar Chandra.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler