jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Selasa (19/1) sore.
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan Gus Nur terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
BACA JUGA: Gus Nur Disidangkan, Aziz Soroti Diskriminasi Hukum Terhadap Kliennya
Hal tersebut dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dakwaan tersebut merujuk pada wawancara Gus Nur di akun Munjiat Channel di YouTube.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR.
BACA JUGA: Positif COVID-19, Menteri Pertahanan Langsung Dilarikan ke ICU
Adapun, video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan.
Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.
BACA JUGA: Bima Arya Beber Kebohongan RS Ummi hingga Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka
"Bahwa terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat," kata Didi.
Didi menyatakan, akun Youtube MUNJIAT Channel merupakan milik Gus Nur dan dibuat pada lima tahun lalu.
Gus Nur disebut membuat akun tersebut melalui registrasi dari akun email munjiatc@gmail.com.
"Bahwa terdakwa dapat mengoperasikan komputer dan internet dengan cara belajar sendiri/autodidak dan juga dapat mengedit video atau foto serta terdakwa mempunyai akun dan nomor handphone sebagai berikut," jelas Didi.
Dalam sidang perdana ini, Gus Nur hadir secara virtual karena berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Aziz Yanuar, Eggi Sudjana, Novel Bamukmin, Achmad Michdan, dan Ahmad Khazinudin, Gus Nur menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama