Gus Nur Disidang Tanpa Pengacara, Simak Kalimatnya saat Menjawab Pertanyaan Hakim

Selasa, 16 Maret 2021 – 14:46 WIB
Suasana ruang sidang lanjutan ujaran kebencian terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di PN Jaksel, Selasa (16/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (16/3).

Kali ini, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU). 

BACA JUGA: Aziz Yanuar Kabarkan Kondisi Terkini Gus Nur di Tahanan, Termasuk soal Makanan

Berdasarkan pantauan JPNN.com, Gus Nur yang hadir secara virtual tanpa didampingi penasihat hukumnya.

Gus Nur kemudian ditanya oleh majelis hakim dan jaksa usai mendengarkan keterangan ahli. 

BACA JUGA: Kubu Gus Nur Merasa Dipermainkan Menteri Agama dan Ketua Umum PB NU

Ketua majelis hakim Toto Sudarto bertanya kepada Gus Nur apakah bakal menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan itu.

Gus Nur lantas mengaku tak bisa menghubungi siapa pun dan menemui siapa pun selama di tahanan.

BACA JUGA: Tembok Penjara Kalisosok Surabaya Dijebol, Khusnul Meradang

"Jadi, bagaimana saya mau menghadirkan saksi, Yang Mulia, sedangkan menghadirkan saksi dan ahli itu juga kan butuh sumber daya dan transportasi, kecuali kalau Pak Hakim memberikan penangguhan pada saya," kata Gus Nur di persidangan, Selasa (16/3).

Setelah mendengar jawaban Gus Nur, hakim Toto langsung menyatakan tahapan berikutnya pemeriksaan terdakwa.

"Ya sudah, untuk mempersingkat langsung saja ke pemeriksaan terdakwa yah," kata hakim Toto yang akhirnya disepakati Jaksa dan Gus Nur.

Dalam pemeriksaan itu, Gus Nur tidak didampingi oleh tim pengacaranya lantaran mereka kembali melakukan walkout.

Sebab, semua permintaan pengacara tak ada satu pun yang direspons oleh hakim.

Baik untuk menghadirkan Gus Nur secara langsung, memberikan penangguhan penahanan kepada Gus Nur, maupun menghadirkan saksi fakta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PB NU KH Said Aqil Siradj.

Merespons sidang itu, penasihat hukum Gus Nur, Eggy Sudjana mengaku, pihaknya sudah memohon kepada majelis hakim agar menghadirkan terdakwa di persidangan secara langsung.

Namun, permohonan tetsebut tak kunjung dikabulkan.

"Kami sudah mohon menghadirkan terdakwa tetapi belum dikabulkan," katanya.

Lalu, Eggy menyebut, ketentuan di dalam KUHAP terdakwa diharuskan untuk didampingi penasihat hukum dalam persidangan.

"Kami sudah mohon pakai surat tadi, beberapa kali, sudah empat kali, sekarang sidang lima kali,  tetap tidak dikabulkan hakim," ujarnya.

Atas dasar itu, Eggy menyimpulkan dalam perkara Gus Nur, hakim telah memihak.

"Berarti ini hakim titik beratnya, dia sudah berpihak," tutur Eggy Sidjana.

Lebih jauh, Eggy membandingkan dengan kasus Irjen Napoleon Bonaparte yang dapat dihadirkan di ruang sidang sebagai terdakwa.

Eggy heran mengapa Gus Nur yang perkaranya bukan terkait kasus seperti korupsi justru tak dihadirkan di persidangan. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler