jpnn.com, MALANG - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur angkat bicara merespons langkah Brigade Muslim Indonesia (BMI) melaporkannya ke Polda Sulsel.
Gus Nur dipolisikan organisasi masyarakat (ormas) di Makassar itu terkait pelanggaran UU ITE.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Perbudakan Seksual, AKBP M Dinilai Bikin Malu Polri
Laporan itu dilakukan BMI setelah viral video Gus Nur mengumandakan azan disertai suara gonggongan anjing.
"Semua saya serahkan kepada Allah. Saya tidak punya waktu menanggapi," kata Gus Nur saat dikonfirmasi jatim.jpnn.com pada Kamis (3/3).
BACA JUGA: Detik-Detik Pak Guru IL dan Mbak IA Masuk Toilet Musala, Warga Mengikuti, Gempar
Pria asal Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) itu tidak ambil pusing atas pelaporan dirinya itu.
Gus Nur meyakini tidak bersalah. Dia juga menyebut video yang viral itu telah dipotong dan diedit seolah-olah dirinya menistakan azan.
BACA JUGA: Gus Nur Mengklarifikasi Video Azan dan Gonggongan Anjing, Cermati Kalimat Terakhir
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat menonton videnya secara utuh agar benar-benar memahami penjelasannya.
Terlebih lagi, tindakannya itu merupakan respons tentang pro kontra aturan Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang pengeras suara.
Diketahui, Menag Yaqut juga menuai kritik masyarakat lantaran dianggap menyamakan kebisingan suara azan dengan gonggongan anjing.
Selain itu, Gus Nur kesal lantaran laporannya terhadap orang-orang yang menghina dan menistakan dirinya tidak pernah diproses polisi.
Dua laporan itu pernah dibuat Gus Nur di Polda Jatim dan Polda Sulteng.
"Dua orang yang mengatakan saya adalah dajal, penipu, anjing, kambing, anak pelacur, dan pemecah belah bangsa," tutur Gus Nur, kesal.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Perbudakan Seksual oleh AKBP M Terungkap dari Curhat
Oleh karena itu, dia meminta polisi tidak tebang pilih dalam menangani kasus hukum. Termasuk laporan yang dia buat.
"Semua saya laporkan, tetapi sudah tiga sampai tahun mengendap enggak ada berita. Begitu giliran saya yang dilaporkan, langsung diproses dan diciduk," ujar Gus Nur. (mcr26/mcr13/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam