jpnn.com, MALANG - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengklarifikasi soal video dirinya mengumandangkan azan dengan menirukan gonggongan anjing yang viral di media sosial.
Aksi Gus Nur itu sebelumnya dikecam warganet lantaran dianggap telah menistakan azan sebagai panggilan ibadah.
BACA JUGA: Setelah Sang Istri, Briptu MS pun Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri
Gus Nur pun merasa video viral itu bukan yang asli. Alasanya, durasi rekaman tersebut telah dipotong.
"Ini video aslinya berdurasi 27 menit-an. Kalau dilihat secara utuh, maka tidak ada setitik pun saya bermaksud menista azan,” ujar Gus Nur diberitakan jatim.jpnn.com, Rabu (2/3).
BACA JUGA: Kasus Dugaan Perbudakan Seksual oleh AKBP M Terungkap dari Curhat
Warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) itu berdalih tidak berniat menistakan azan.
"Tidak mungkin seorang Gus Nur menista azan. Saya adalah oposisi yang selalu membela agama Islam yang justru selama ini sering dinista oleh kaum buzzer," tuturnya.
BACA JUGA: Polisi Sudah Terima Laporan soal Video Azan, Gus Nur Siap-Siap Saja
Pria yang pernah merasakan dinginnya lantai penjara itu justru menilai ada oknum yang sengaja membesar-besarkan permasalahan dengan membuat seolah dirinya menistakan azan.
"Video itu bukan hanya dipotong, tetapi ditambahi dengan narasi dan suara-suara tawa dan lainnya," ujarnya.
Gus Nur mengatakan publik seharusnya fokus pada permasalahan yang substansial, bukan malah mencari kesalahannya.
Menurut dia, yang seharusnya dipersoalkan adalah tindakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dia menyebut Menag RI yang beken disapa dengan panggilan Gus Yaqit telah membuat aturan tentang pengeras suara di masjid dan musala.
Selain itu, Menag Yaqut juga menyampaikan pernyataan yang kontroversial terkait aturan itu.
BACA JUGA: Ini Lho Rumah RR yang Digerebek Prajurit TNI AL Tengah Malam, Ditemukan 75 Pria dan Wanita
"Saya tidak kaget, zamannya sudah seperti ini. Tidak sekali ini saja, pejabat negeri membuat pernyataan kontroversial tentang syariat Islam," ucap Gus Nur. (mcr26/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam