Gus Nur Langsung Ditangkap, Kok Penghina Habib Rizieq Masih Berkeliaran?

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 22:05 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center Abdul Chair Ramadhan menilai ada ketimpangan hukum di Indonesia.

Abdul mengatakan, hal itu tercermin dari proses hukum terhadap Sugi Nur Raharja yang berbanding terbalik dengan proses terhadap penghina Habib Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Gus Nur Sudah di Tangan Polisi, Semoga Warga NU Tak Emosi Lagi

"Jelas ada ketimpangan. Ada parsialitas dalam proses penegakan hukum," kata Abdul saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10).

Salah satunya, kata Abdul, ialah Ade Armando yang menghina agama Islam. Padahal, sudah ada perintah dari pengadilan yang memerintahkan polisi menindaklanjuti kasus tersebut. 

BACA JUGA: Lakpesdam PBNU Belum Puas Gus Nur Ditangkap, Refly Harun juga Harus Diciduk

"SP3-nya sudah dibatalkan oleh PN Jakarta Selatan lebih dari dua tahun, sampai dengan saat ini tidak jelas prosesnya. Laporan terhadap Abu Janda, dan lain-lain tidak pula ada kejelasan," kata dia.

Karena itu, Abdul merasa hukum di negeri ini terkesan dimiliki oleh salah satu pihak, bukan seluruh rakyat Indonesia. Abdul menegaskan, pihaknya sangat menyangkan hal tersebut.

BACA JUGA: Analisis Habib Rizieq Center soal Keanehan dalam Kasus Gus Nur

"Jadi dari sekian banyak contoh tersebut, sepertinya ada tebang pilih dalam proses bekerjanya hukum," kata dia.

Sebelumnya, pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke polisi usai membuat konten video kontroversial tentang bendera berkalimat tauhid di rumah Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi.

Dalam video berdurasi 5 menit 9 detik yang diunggah akun Ustad Abu Janda al-Boliwudi, Permadi Arya di Facebook menyatakan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang juga terpampang di kediaman Rizieq di Mekkah bukan panji Rasulullah, melainkan bendera teroris.

Laporan atas Abu Janda diterima kepolisian dengan LP TBL/6215/IX/2015/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 14 November 2018. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler