Gus Nur Memohon Agar Penangguhan Penahanannya Dikabulkan, Hakim Bilang Begini

Selasa, 19 Januari 2021 – 18:39 WIB
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa, Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Ahmad Khazinudin kembali mempertanyakan soal nasib permohonan penangguhan penahanan kliennya pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1) hari ini.

Pada persidangan tersebut, Hakim Ketua Toto Ridarto menyatakan, bakal mempertimbangkan tentang permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. 

BACA JUGA: Pengacara Bakal Tanyakan Kembali Soal Nasib Penangguhan Penahanan Gus Nur di Persidangan

Sebelumnya, penangguhan itu sudah diajukan kubu Gus Nur ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Januari 2021. Berdasarkan permohonan tersebut, Ahmad Khazinudin pun meminta kepada hakim untuk bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya dengan jaminan sejumlah tokoh dan ulama.

"Mohon dikabulkan karena pertama ini kondisi pandemi, lalu juga ada anak kecil, dan ketiga selama ini akses untuk menjenguk baik dari keluarga dan kuasa hukum juga terhalang dengan alasan pandemi ini," ungkapnya di persidangan, Selasa (19/1).

BACA JUGA: Wanita yang Tewas Terjepit Lift Ternyata Calon Pengantin, Begini Ceritanya

Dalam persidangan, Gus Nur yang hadir secara virtual pun meminta pada hakim untuk bersedia mengabulkan permohonan penangguhannya tersebut.

Sebab, dalam kasus yang menjeratnya itu, dia merasa tengah di zalimi.

BACA JUGA: Suami Gerebek Istri Selingkuh dengan Pria Lain di Kamar Hotel

"Saya juga punya santri 500 lebih yang makan dan sekolahnya itu saya tanggung biayanya sehingga mohon di pertimbangkan. Kedua, untuk sidang selanjutnya mohon izin saya hadir di situ yang mulia, dari pada lewat zoom lebih puas saya, itu saja," kata Gus Nur.

Sementara itu, Hakim Ketua, Toto Ridarto menanggapi, semua permintaan yang diajukan pengacara dan Gus Nur bakal dipertimbangkan.

Hakim lantas menutup sidang beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH di PN Jakarta Selatan itu.

Lalu, menyebutkan, sidang selanjutnya bakal digelar pada Selasa, 26 Januari 2021 mendatang dengan agenda pembuktian.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pelaku yang Menghabisi Nyawa Perempuan di Hotel Rio, Motifnya Ternyata

"Kami terima dan akan kami pertimbangkan. Mengenai kehadiran saudara sudah diatur di sema, kan ada penasehat hukum, hak saudara tetap terlindungi," tutup hakim. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler