jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan dua kado istimewa di Hari Guru Nasional (HGN). Dua kado tersebut adalah cairnya dana insentif Rp 1,5 juta bagi guru pendidikan agama Islam (PAI) non-PNS.
Insentif tersebut sudah diterima para guru PAN non-PNS sejak tadi malam (24/11) di rekening masing-masing. Mereka akan mencairkannya langsung tetap di HGN, 25 November 2021.
BACA JUGA: Kursi Menag Digoyang, Mahasiswa NU Ikut Desak Jokowi Copot Gus Yaqut
Kado kedua berupa terbitnya petunjuk teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 tertanggal 1 November 2021.
Dalam juknis ini, Kemenag mengatur alokasi untuk belanja pegawai maksimal 50 persen dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun. Belanja pegawai itu meliputi honor guru dan tenaga kependidikan non-PNS dan honor kegiatan.
BACA JUGA: Soal Permendikbudristek PPKS, Gus Yaqut: Tidak Ada Alasan untuk Menolak
"Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk honor guru dan tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan, baik pada madrasah negeri maupun swasta, sebesar 50 persen dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (24/11).
Dia melanjutkan jika berdasarkan analisis kebutuhan, belanja pegawai melebihi batas maksimum, madrasah harus sampaikan justifikasi untuk mendapat persetujuan dari Kankemenag kabupaten/kota.
BACA JUGA: Hari Guru Nasional, Ini Permintaan Guru Honorer Negeri kepada Pak Jokowi
Hal baru lainnya dalam juknis BOP dan BOS 2022 adalah ketentuan penggunaan dana. Menurut Ali Ramdhani, madrasah dalam menggunakan dana BOP dan BOS harus mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2022 yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya dalam rangka percepatan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
“Prioritas penggunaan dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiataan kegiatan operasional RA dan Madrasah,” jelas Dhani.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menambahkan satuan biaya BOP dan BOS tahun depan sama dengan 2021. Untuk BOP RA sebesar Rp 600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. Dana BOS MI sebesar Rp 900 ribu, MTs Rp 1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp 1,5 juta untuk setiap siswa dalam setahun.
"Sebagaimana tahun lalu, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam,” jelasnya.
M Isom mengingatkan ada sejumlah larangan dalam penggunaan dana BOP RA dan BOS madrasah. Larangan itu antara lain dana BOP dan BOS disimpan dengan maksud dibungakan, ditransfer dari dan ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi, dipinjamkan ke pihak lain, dan membiayai kegiatan yang bukan prioritas RA dan Madrasah seperti studi banding, karya wisata, dan lainnya.
Dokumen juknis pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah 2022 ini dapat diakses melalui Portal Kementerian Agama
“Kami telah siapkan layanan konsultasi dan dukungan terkait pengelolaan dana BOP-RA dan BOS Madrasah 2022," pungkasnya.(esy/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad