jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengeluarkan Surat Edaran 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M. Surat Edaran itu ditandatangani Menag Yaqut pada 29 Maret 2022.
Dalam SE itu, Menag Yaqut melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) menggelar atau menghadiri buka puasa bersama dan open house Idulfitri.
BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Tekankan Pentingnya Sinergitas dalam Pengembangan Kompetensi ASN
"Pejabat dan aparatur sipil negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (31/3).
Namun, bagi masyarakat umum yang akan menggelar buka puasa bersama, Kemenag mengimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari risiko penularan Covid-19.
BACA JUGA: Peringatan Keras Bagi ASN DKI, Hati-Hati!
Umat Islam juga dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan prokes.
Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat mal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan prokes.
BACA JUGA: Dukung Upaya Rebranding BLK, Kemnaker Dorong ASN Tingkatkan Integritas dan Kapasitas
Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing.
Pengelola masjid atau musala boleh membuka seluruh kapasitas tempat ibadah hingga 100 persen apabila berada di wilayah PPKM Level 1, 75 persen untuk PPKM Level 2, dan 50 persen untuk PPKM Level 3.
Pengurus dan pengelola masjid atau musala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah saat pelaksanaan ibadah.
SE itu juga mengajak agar para mubalig atau penceramah berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan.
Mereka didorong untuk menyampaikan materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qura’n dan Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
"Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan," demikian isi surat tersebut.
Sementara perihal takbir, Kemenag memperbolehkan digelar di masjid/atau musala.
Pada SE sebelumnya, kegiatan takbir diimbau digelar di rumah masing-masing
Adapun perihal Salat Idulfitri 1 Syawal 1443H/2022M, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan prokes.
"Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," tulis edaran tersebut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi