jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan wajib bersertifikat halal mulai hari ini, 17 Oktober 2021.
Menurut Gus Yaqut, panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas, hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
BACA JUGA: Ustaz Maulana Beri Saran untuk Tidur di Kasur yang Halal dan Bersertifikat MUI
“Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Gus Yaqut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (17/10).
Dia menjelaskan penahapan itu bertujuan supaya kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi terlaksana dengan baik.
BACA JUGA: Mengenal Makanan Korea Lewat Web Series Masak Yuk! With Halal Gochujang
Selain itu, juga menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam rangka menjaga keberlangsung dan pengembangan usahanya.
Menag menjelaskan cakupan produk dalam jaminan produk halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
BACA JUGA: PP 31 Tahun 2019: Kulkas Tidak Wajib Bersertifikat Halal
“Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," katanya.
Kepala Badan Jaminan Penyelenggara Produk Halam Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menambahkan penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih terperinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.
Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap.
Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021.
Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup berbaga jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan.
"Di hari lahir BPJPH ini, saya mengajak semua pihak, baik kementerian/ lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, dengan semboyan Ikhlas Beramal, Kerja Profesional, Hasil Maksimal," kata Aqil Irham. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy