jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 yang mengatur tentang jaminan produk halal sudah terbit. Regulasi ini sekaligus menjawab pertanyaan mendasar di masyarakat terkait produk apa saja yang wajib berlabel halal.
Kewajiban label halal merujuk Undang-Undang 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal berlaku efektif mulai 17 Oktober 2019. Label halal nantinya dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). "Pada dasarnya produk yang wajib sertifikat halal ada barang dan jasa," kata Lukman di hadapan anggota Komisi VIII DPR, Kamis malam (16/5)
BACA JUGA: Pengurusan Sertifikasi Halal dan Perpanjangan Izin Edar Bakal Disatukan
Politisi PPP itu lantas merinci bahwa yang disebut barang itu meliputi makanan, minuman, obat, kosmetika, produk kimia, biologi, dan produk rekayasa genetika.
Kemudian juga barang gunaan lainnya. Nah terkait barang gunaan ini kemudian di masyarakat menjadi pertanyaan besar. Barang gunaan seperti apa yang wajib bersertifikat halal.
BACA JUGA: PP 31 Tahun 2019: Peran MUI di Penerbitan Sertifikat Halal Tetap Sentral
BACA JUGA: Pernyataan Sikap Ketum PB HMI Terkait Potensi Teroris Beraksi pada 22 Mei
"Hanya bagi barang gunaan yang mengandung unsur hewan," katanya. Jadi barang gunaan seperti kulkas atau bulpen, tidak wajib memiliki sertifikat halal. Sebab beberapa waktu terakhir ada iklan sebuah produk kulkas yang mencantumkan label halal.
BACA JUGA: Terbit PP 31 Tahun 2019, Kewajiban Sertifikasi Halal Diterapkan Bertahap
Barang gunaan yang perlu mendapat label halal jika ada unsur hewannya, meliputi barang sandang, penutup kepala, aksesoris, dan kemasan makanan serta minuman. Sedangkan untuk obat dan kosmetika masih diberikan kelonggaran hingga enam sampai tujuh tahun mendatang untuk mengurus label halal.
Ketentuan bagi obat serta produk biologi yang belum berlabel halal, wajib mencantumkan nama bahan yang membuatnya tidak halal. Dengan kata lain kandungan yang masuk kategori haram harus dicantumkan dan mudah diketahui oleh konsumen.
Sementara terkait jasa, perinciannya tidak terlalu banyak. Kegiatan jasa yang wajib memiliki label halal adalah layanan usaha penyembelihan hewan, sampai pengolahan, penyimpanan, pendistribusian, penyajian, penjualannya.
Pada kesempatan ini, Lukman juga menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam proses jaminan produk halal. Diantaranya adalah kebutuhan personel auditor halal. Selain itu dia mengatakan nantinya pengajuan label halal di BPJPH dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Halal (SI-Halal).
Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim.
BACA JUGA: Massa Pimpinan Lukman Said Siap Adang Aksi People Power 22 Mei
Dia diantaranya merespons rencana BPJPH Kemenag yang bakal mengeluarkan logo halal Indonesia yang baru. Lukmanul berharap logo halal yang dipakai tetap melanjutkan logo halal LPPOM MUI yang beredar selama ini. "Demi kesinambungan," tandasnya. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbit PP Nomor 13 Tahun 2019: Pengawasan Kinerja Pemda Kian Ketat
Redaktur & Reporter : Soetomo