jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, mengaku telah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi terkait peristiwa pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid diduga milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Gus Yaqut menyatakan siap menghadapi dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
BACA JUGA: PBNU Duga Ada Upaya Makar dalam Pengibaran Bendera HTI
"Saya tahu dipolisikan, santai saja, akan mengikuti apa pun proses hukum yang dijalankan, saya akan hadapi," ujar Gus Yaqut di kantor PP GP Ansor di Kramat Raya, Jakarta, Rabu (24/10).
Gus Yaqut kembali menegaskan bahwa bendera yang dibakar salah seorang anggota Banser di sela-sela peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat, Senin (22/10) kemarin, merupakan bendera HTI.
BACA JUGA: Kiai Said: Makruh Hukumnya Menulis Tauhid di Bendera
Bendera itu sebelumnya dibawa oleh seseorang, padahal pantia sudah mengingatkan agar tidak membawa bendera apa pun selain bendera Merah Putih pada peringatan Hari Santri Nasional 2018.
Meski mengklaim bendera yang dibakar milik HTI, Gus Yaqut memastikan kader yang melakukan pembakaran tetap akan dikenakan sanksi organisasi.
BACA JUGA: GP Ansor Minta Maaf, tapi Bukan Karena Bakar Bendera HTI
"Standar operational prosedure (SOP) itu sudah kami sampaikan berkali-kali, bahkan jauh sebelum HTI dibubarkan oleh pengadilan," ucapnya.
SOP yang dimaksud jika Banser menemukan bendera HTI yaitu, tidak boleh menurunkannya secara sepihak. Banser harus mendokumenasikannya lebih dulu, memberikannya ke polisi dan mengawal proses hukumnya
"Jadi, kami akan beri teguran, tapi diihat derajat kesalahannya. Kami punya mekanisme organisasi, sampai sanksi yang diberikan pada kader pelanggar instruksi," katanya.
Sementara itu terkait penanganan proses hukum, GP Ansor kata Gus Yaqut kemudian, akan memberikan pendampingan hukum terhadap kader yang diduga melakukan pembakaran bendera milik HTI. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GP Ansor Ungkap Fakta Mengejutkan soal Bendera HTI
Redaktur & Reporter : Ken Girsang