Guspardi Ajak PNS Sambut Gembira dengan Kebijakan Ini

Kamis, 27 Mei 2021 – 23:59 WIB
Tunjangan fungsional PNS naik. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/BP/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi kenaikan tunjangan bagi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat bagi PNS yang tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 30 Tahun 2021.

“Peningkatan tunjangan fungsional ini harus disambut gembira dan syukur bagi PNS karena pemerintah telah menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada para aparatur negara,” ujar Guspardi, Kamis (27/5).

BACA JUGA: Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, Tahun Ini Tidak Naik, Tunjangan Kinerja Juga 

Dia yakin keputusan tersebut memberi kenaikan tunjangan fugsional untuk ASN sudah berdasarkan perhitungan yang matang dan sesuai kemampuan pemerintah.

Politikus PAN asal Sumatera Barat ini pun mengatakan tunjangan penggerak swadaya masyarakat ini diberikan kepada PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara yang bekerja pada Pemerintah Daerah, dibebankan pada APBD.

BACA JUGA: 22 Jenis Tunjangan PNS, TNI-Polri Tidak Masuk dalam THR 2021, Ini Daftarnya

Untuk itu, diharapkan kenaikan tunjangan ini bisa memicu semangat para PNS bekerja lebih maksimal lagi dalam kondisi pandemi Covid-19. “Dan, semestinya dibarengi dengan peningkatan kinerja PNS,” ujar anggota Baleg DPR RI itu.

Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA: 97 Ribu PNS Misterius Masih Digaji Puluhan Tahun, Negara Dirampok Triliunan Rupiah

Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(fri/jpnn)

Berikut rincian tunjangan yang diberikan:

Jabatan Fungsional

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp 1.755.000,00

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Rp 1.314.000,00

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Rp 1.120.000,00

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Rp 532.000,00

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyedia Rp 762.000,00

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp 436.000,00

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Rp 344.000,00

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp 289.000,00.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler