jpnn.com, JACKSONVILLE - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, terungkapnya data PNS fiktif sebanyak 97 ribu orang adalah musibah dalam penataan kepegawaian di tanah air.
Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini, perlu penjelasan yang komprehensif dari berbagai pihak terkait temuan ada 97 ribu PNS dan pensiunan yang ternyata orangnya tidak ada. Selama puluhan tahun, 97 ribu PNS misterius itu masih mendapat alokasi gaji dari negara.
BACA JUGA: Ada 97 Ribu PNS Misterius, Pimnas PPI Desak Presiden Bentuk Tim Investigasi
"Komisi II DPR RI akan memanggil Kepala BKN RI, MenPAN-RB, Menteri Keuangan, termasuk Mendagri terkait keberadaan ASN daerah," kata Rifqi, sapaqn akrab Rifqinizamy dalam pesan elektroniknya, Rabu (26/5).
Jika indikasi pelanggaran hukumnya amat kuat, lanjutnya, Komisi II DPR RI atas seizin pimpinan DPR RI bisa memanggil Kapolri, Jaksa Agung, dan Pimpinan KPK untuk mengusut hal ini.
BACA JUGA: Video Adegan Asusila Bidan PNS Begituan dengan Selingkuhan di Mobil Jadi Viral, Gempar
"Negara telah dirampok triliunan rupiah akibat hal ini. Dengan asumsi satu orang PNS berpangkat III/A menerima gaji (pokok) Rp2 juta per bulan. Maka potensi kerugian negara hampir Rp2,5 triliun per tahun," terangnya.
Jika ini telah berlangsung puluhan tahun, tambah Rifqi, maka nilainya tentu sangat fantastis dan miris di tengah krisis APBN akibat pandemi Covid-19 ini.
BACA JUGA: BKN Sebut Kasus 97 Ribu PNS Misterius Sudah Clear, Ini Kronologinya
Anggota DPR RI Dapil Kalsel I ini mengapresiasi temuan BKN RI tersebut. Ia juga memberikan pandangan positif atas ikhtiar BKN menata data Kepegawaian secara nasional, terpadu dan berbasis online dalam beberapa waktu terakhir ini.
Soal database selalu menjadi persoalan di banyak tempat di Indonesia, termasuk di dunia birokrasi. Rifqi menegaskan, ikhtiar melakukan sentralisasi data, pembaharuan data yang kontinyu, serta akses data yang terbuka oleh publik adalah kebutuhan pengelolaan data kepegawaian.
Dia berjanji akan memberikan perhatian serius terkait hal ini dalam pembahasan revisi UU ASN di Komisi II DPR RI.
Menurut Rifqi, kerawanan penyalahgunaan data PNS fiktif bukan hanya terjadi pada data yang disinyalir aspal (asli tapi paslu).
Ada nama, padahal orangnya fiktif. Ada nama orangnya, padahal statusnya bukan PNS. Yang juga rawan adalah data para pensiunan dan ahli warisnya.
"Ada pensiunan yang telah meninggal puluhan tahun, tetapi tetap ada nama ahli warisnya, misalnya janda istrinya," ucapnya.
Di lapangan, kata Rifqi, ketika si janda pun telah meninggal, datanya tak kunjung di update. Sementara dana pensiunnya terus mengalir. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad