jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus angkat bicara terkait konflik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP Front Pembela Indonesia (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Guspardi menilai sengketa antara PTPN VIII dengan Habib Rizieq selaku pengelola Ponpes Markaz Syariah itu harus diselesaikan secara komprehensif, proporsional, dan profesional.
BACA JUGA: FPI Resmi Kirim Jawaban Somasi ke PTPN VIII Soal Lahan Megamendung
Semua pihak juga harus mengedepankan harmonisasi berbangsa dan bernegara dalam menyelesaikan persoalan yang telah menjadi polemik.
Terlebih lagi, kata politikus PAN ini, kalau memang negara memerlukan, pihak FPI melalui kuasa hukumnya sudah menyatakan bersedia mengembalikan lahan tersebut kepada PTPN VIII dengan syarat.
BACA JUGA: Potensi Gempa Besar dan Tsunami di Selatan Jawa, Begini Mitigasi BNPB
"Tentu harus diberikan solusi yang baik, tidak serta merta disuruh keluar begitu saja," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/12).
Sebelumnya, PTPN VIII melayangkan somasi kepada pengelola Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI yang dianggap telah mendirikan bangunan di atas lahan miliknya seluas kurang lebih 31,91 hektare yang berada di Desa Kuta Megamendung.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan 426 Juta Dosis Vaksin, Ini Kelompok yang Diutamakan
Politikus kelahiran Bukittinggi, 8 Juni 1956 ini mengatakan asal mula dan kronologis keberadaan ponpes milik Habib Rizieq di lahan yang menjadi sengketa itu harus ditelaah, baik status lahan dan bangunan ponpes tersebut.
Karena itu, Guspardi meminta pemerintah turun tangan menjadi penengah antara PT PTPN VIII dengan pihak ponpes pimpinan Habib Rizieq.
"Kementerian terkait seperti Kementerian BUMN sebagai lembaga yang membawahi PTPN dan Kementerian ATR/BPN dari segi legal standing harus melihat dan menelaah permasalahan ini secara jernih dan terang,," pinta Guspardi.
Mantan wakil ketua DPRD Sumbar ini juga menambahkan, harus dicarikan jalan keluar yang solutif untuk kedua belah pihak sehingga ada win-win solution, dan jangan ada pihak yang dirugikan dalam sengketa itu.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam