jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus ikut bersuara menanggapi rencana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merekrut Novel Baswedan Cs sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Mabes Polri.
Guspardi cuma mengingatkan Kapolri satu hal terkait rencana itu.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tak Izinkan Anak di Bawah Umur Lakukan ini
Yakni, harus berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Koordinasi penting dilakukan sebelum merekrut 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada proses alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN.
BACA JUGA: Hasil Survei, Masih Ada yang Percaya Presiden Jokowi PKI
"Hal itu untuk menghindari agar jangan menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku."
"Sehingga perlu dibahas mekanisme yang berlaku apabila para pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut akan direkrut menjadi ASN di lingkungan Polri," ujar Guspardi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (1/10).
BACA JUGA: ODGJ di Daerah ini Juga Lakukan Perekaman E-KTP Lho, Top!
Dia mengatakan koordinasi antara lain terkait dengan mekanisme dan aspek teknis dalam merekrut pegawai KPK non-aktif tersebut.
Guspardi mengapresiasi rencana Kapolri karena merupakan langkah yang bijaksana dan menjadi sebuah solusi menyejukkan, untuk mengatasi ketegangan dan polemik berkepanjangan mengenai hasil TWK.
"Langkah Kapolri tersebut dapat menghapus stigma negatif kepada pegawai KPK yang tidak lolos alih status menjadi ASN di lembaga KPK," ujarnya.
Dia berharap dengan direkrutnya 57 pegawai non-aktif KPK menjadi bagian dari Polri, akan dapat memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan kualitas kinerja kepolisian khususnya dalam hal penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Karena rekam jejak dan pengalaman mereka sudah teruji selama bekerja di KPK," katanya lagi.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan niatnya untuk merekrut pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK, Selasa (28/9).
Kapolri mengaku telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait hal tersebut.
Dia mengatakan gagasan merekrut mantan pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas yang diemban, khususnya di Bareskrim Polri Bidang Tindak Pidana Korupsi.
Kebutuhan ini didasari pada bertambahnya tugas-tugas Polri dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19, program pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain.
Niat Kapolri mendapat tanggapan dari presiden yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis, yang pada pokoknya menyetujui perekrutan tersebut.
Polri diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Ken Girsang