jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap Kemendagri tidak melibatkan TNI dan Polri untuk pengisian jabatan para kepala daerah yang habis masa baktinya pada 2022.
Tercatat, ada 101 kepala daerah yang masa baktinya berakhir pada 2022. Di sisi lain, penyelenggaraan Pilkada dibuat serempak pada 2024.
BACA JUGA: Prajurit TNI Bagikan Ini Kepada Warga di Perbatasan, Patut Dicontoh
"Jangan sampai Kemendagri menyeret TNI Polri mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri dari orang dalam," kata Guspardi dalam keterangan persnya, Selasa (4/1).
Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan pengisian jabatan para kepala daerah wajib sesuai ketentuan peraturan dan berlaku.
BACA JUGA: Sikap Brigjen TNI Achmad Fauzi Tegas, Kubu Habib Bahar Perlu Tahu
Dalam aturan, kata Guspardi, penjabat kepala daerah harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dirjen di kementerian.
"Dirjen itu tidak harus dari Kemendagri bisa juga dari kementerian lain," ungkapnya.
BACA JUGA: Gara-gara Mr. P, Polisi, Warga bahkan TNI jadi Ramai
Menurut Guspardi, kepala daerah ialah posisi politis. Di sisi lain, anggota TNI dan Polri wajib menjaga profesionalisme selama masa tugas seperti semangat reformasi pada 1998.
"Tuntutan reformasi memisahkan TNI dan Polri dan bagaimana jabatan politis tidak lagi diisi TNI-Polri tetapi oleh sipil. Jadi, civil society," bebernya. (ast/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan