jpnn.com, MUARA ENIM - Gusti Randa Saputra alias EW (21), ditangkap polisi setelah delapan hari buron, pada Minggu (8/5), sekitar pukul 11.30 WIB.
Tersangka diciduk karena terlibat kasus pencurian ponsel milik Febri Apriyadi (20), di Dusun II Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang.
BACA JUGA: Setelah Melapor, Mbak ER Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak
Gusti Randa tidak sendiri, dia beraksi bersama rekannya berinisial RI yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“Gusti Randa ditangkap oleh Tim Trabazz tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK.
BACA JUGA: 3 Mobil Toyota Saling Tabrak, Lihat Tuh Kondisinya, Parah!
Menurut Aris, modus yang dilakukan pelaku dengan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping.
Pelaku masuk dengan mendongkel jendela pakai obeng.
BACA JUGA: Kasus Briptu Hasbudi Bisa Bertambah Lagi, Ini Paling Sadis
Setelah masuk, pelaku langsung mengambil satu unit handphone merek OPPO A3S warna ungu dan biru, serta satu unit Realme C15 warna camar perak juga dompet.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas AKBP Aris. (palpos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, BS Tega Suruh Ibu Kandung Berbuat Terlarang, PA Hanya Bisa Menangis
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha