H-1 Pencoblosan, Menteri Anas Titip Pesan kepada Masyarakat & ASN, Begini Isinya

Selasa, 13 Februari 2024 – 20:21 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, Sabtu (16/12/2023). (ANTARA/HO-Humas KemenPAN RB)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menitipkan pesan kepada masyarakat dan ASN menjelang pencoblosan.

Menteri Anas mengajak masyarakat menciptakan atmosfer yang kondusif. Dia juga mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bersikap netral.

BACA JUGA: ASN Kena OTT Kasus Politik Uang, Bupati Cianjur Prihatin dan Minta Bawaslu Usut Tuntas

Seluruh lapisan masyarakat diajak terlibat aktif dalam menggunakan hak suaranya pada 14 Februari besok.

"Mari bersama-sama ciptakan atmosfer yang kondusif untuk mewujudkan proses demokrasi yang sejati. Bersama kita sukseskan pemilu yang aman,” ujar Menteri Anas, Selasa (13/2).

BACA JUGA: ASN Dipastikan Mulai Pindah ke IKN pada Juli 2024

Dia mengingatkan seluruh ASN untuk bersikap netral. Netral dalam artian tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap calon presiden dan wakil presiden atau calon legislatif. 

Prinsip netralitas bagi ASN ini harus dijalankan baik dalam keseharian, pekerjaan, bahkan dalam aktivitas di media sosial.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Sudah Setujui RPP Manajemen ASN, Izin Sudah Terbit

Tujuan netralitas ini adalah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa intervensi politik.

Selain itu, untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.

"Netralitas ASN tidak sama dengan golongan putih atau tidak memilih," ucapnya.

ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara. Memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan.

Jaminan netralitas ASN telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. 

SKB ditandatangani bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Di dalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksi tersebut dari yang ringan hingga berat,” tegas Menteri Anas.

Pada masa tenang ini, semua peserta pemilu dilarang berkampanye atau melakukan aktivitas politik yang mengarahkan untuk memilih para calon eksekutif maupun legislatif. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler