jpnn.com, CIREBON - Seorang maling ditangkap polisi. Penangkapan pelaku berkat petunjuk barang bukti sandal yang dicurinya dijual kepada tetangga korban.
"Tersangka yang kami tangkap ini berinisial SH warga Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Dia ditangkap setelah sandal yang dicuri dijual ke tetangga korban," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi, Jumat (4/12).
BACA JUGA: Paket Sandal Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, Tak Disangka Isinya Ternyata
Syahduddi mengatakan, SH menjalankan aksi kejahatan seorang diri, di mana tersangka sudah mengintai kondisi sekitar rumah korban.
Pada saat rumah korban kosong, kemudian tersangka SH nekat memasukinya dengan cara membuka jendela dengan menggunakan obeng.
BACA JUGA: Kesaksian Warga Tiba-tiba Air Merendam Ratusan Rumah, Tanggul Kali Jebol
"Tersangka masuk rumah melalui jendela yang dijebol," kata Syahduddi.
Di dalam rumah korban, tersangka mencuri perhiasan emas senilai Rp7 juta. Selain itu tersangka juga membawa sepasang sandal korban dan kemudian dijual kepada tetangga korban.
BACA JUGA: Tiba-tiba Anggota Densus 88 Langsung Menangkap SG Saat Berangkat Salat Jumat
Dia menuturkan aksi kejahatan SH terbongkar setelah korban melihat ada yang memakai sandal miliknya dan setelah ditanya mendapatkan dari mana barulah kasus tersebut terungkap.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa obeng dan sejumlah perhiasan emas milik korban.
"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti