Haaah!!! Tersangka Pembunuh Eno Berpeluang Dibebaskan

Kamis, 19 Mei 2016 – 14:44 WIB
Tiga tersangka pembunuh Eno Parihah. Foto: dok jpnn

jpnn.com - ‎JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Eno Parihah. ‎BAP ini harus dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, penyidik punya waktu 15 hari untuk melimpahkan BAP tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Sebab, jika waktu itu lewat, maka salah satu tersangka yakni RAM (15) harus dibebaskan secara hukum dengan alasan masih di bawah umur.

BACA JUGA: Duh..Anak Pelaku Cabul Penuhi Bapas

"Jadi hanya 15 hari untuk penyidik menyiapkan itu. Kalau belum siap nanti dilepas kembali, diserahkan kepada orang tua," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/5).

Oleh karena itu, ujar Awi, penyidik mengebut perampungan berkas perkara. Pengerjaan berkas perkara itu meliputi, konstruksi pasal, identitas tersangka, ‎barang bukti, korban, dan segala hal yang berkaitan kasus tersebut.

BACA JUGA: Perampokan Sadis, Dua Karyawati Koperasi Disabet Celurit

"Kami upayakan agar segera diterima jaksa. Karena tersangkanya di bawah umur, kami terbentur dengan Undang-undang Perlindungan Anak," ‎bebernya.

Meski begitu Awi tetap optimistis lantaran hampir semua prosedur sudah dirampungkan penyidik. Hanya hasil labotorium (labfor) terkait bukti-bukti forensik masih dalam proses penyelesaian.‎ "Kami butuh bukti yang menguatkan. Salah satunya hasil forensik itu," bebernya.  (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: HEBOH! Broadcast Dua Pemerkosa Gentayangan, Banyak Mahasiswi Panik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Netizen: Hukum Gantung!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler