jpnn.com - MANADO – Netizen merespons langkah aparat kepolisian untuk membongkar jaringan pil ekstasi. Selain membekuk empat tersangka, Polda Sulawesi Utara (Sulut) juga berhasil mengamankan 2.604 butir pil siap edar. Keempatnya merupakan satu jaringan yang ditangkap di empat tempat berbeda.
“Di Malaysia, berat hukumannya. Ini bisa gantung!,” ujar pemilik akun facebook @Matsoleh Soleh, Kamis (19/5).
BACA JUGA: TOP! Bongkar Jaringan Pil Ekstasi, Lihat Nih Fotonya
Sementara itu, pemilik akun @Nursafitri mendukung hukuman mati terhadap empat tersangka jaringan pil ekstasi.
“Hukumanny yg pantas hukuman mati krn pelaku kejahatan narkoba sama juga dgn pembunuh berdarah dingin. Bayangkan klu generasi muda kita samp mengkonsumsi bagaimana nasib bangsa ini dgn adany hukum pancung memberi efek jera buat pelaku lainny,” tulis @Nursafitri dalam akun facebooknya.
BACA JUGA: SIMAK, Begini Modus Koko Cabuli Puluhan Anak dengan Sistem MLM
Untuk diketahui, Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap empat orang tersangka jaringan pil ekstasi bersama 2.604 butir pil siap edar.
Penangkapan tersebut menambah daftar panjang kasus narkoba di Sulut. Diketahui, selama 2016 sudah 32 kasus narkoba yang berhasil diungkap. Sebanyak 44 tersangka diamankan. Jaringan pil ekstasi ini, diekpsose Polda Sulut, seperti dilansir Manado Post (JPNN Group), Kamis (19/5).
BACA JUGA: Hati-Hati ya Guys, Ada Penipuan Modus Beri Beasiswa Nih
Disebutkan, jajaran Subdit II Dit Resnarkoba, berhasil mengamankan BK alias Bian (37), SP alias Lile (45), TM alias Toar (18), dan YS alias Yansen (40) bersama barang bukti. Semua pil ekstasi ternyata didapat para pelaku dari jaringan di Sulawesi Selatan.
Pengungkapan ini diawali dengan penangkapan tersangka BK alias Bian, warga Kelurahan Buha Lingkungan VIII, Kecamatan Mapanget. Ia ditangkap di seputaran jalan Bethesda, tepatnya di depan Mapolda Sulut, Rabu (11/5) sekira pukul 22.00 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangannya petugas menemukan barang bukti berupa 1.263 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 44 butir obat Somadril siap edar serta uang Rp 80 ribu.
Setelah melakukan pengembangan. Dua hari kemudian, Jumat (13/5) sekira pukul 17.30, petugas menangkap tersangka SP alias Lile di rumahnya, di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua. Sebanyak 577 butir obat jenis DMP, 21 butir Trihexyphenidyl bentuk curah, 62 butir Trihexyphenidyl bentuk kemasan, serta 20 butir Somadril diamankan petugas sebagai barang bukti.
“BK dan SP mendapatkan obat ini dari seorang perempuan berinisial Y, yang sampai saat ini masih dalam pengembangan,” jelas Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP John Thenu.
Dua jam setelah penangkapan tersebut, petugas kembali menangkap tersangka lainnya yaitu TM alias Toar, juga di rumahnya, di Kelurahan Lawangirung Lingkungan I, Kecamatan Wenang. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 314 butir Trihexyphenidyl.
Sedangkan tersangka YS alias Yansen, ditangkap, Sabtu (14/5) sekira pukul 19.30, di sebuah pelelangan ikan tak jauh dari rumahnya yang terletak di Kelurahan Tumumpa Lingkungan II, Kecamatan Tuminting. Barang bukti yang disita berupa 130 butir Trihexyphenidyl bentuk curah, 80 butir Somadril curah, 93 butir Trihexyphenidyl kemasan. Serta uang 400 ribu rupiah.
“TM dan YS mendapatkan obat tersebut dari tersangka SP alias Lile, yang telah tertangkap sebelumnya,” ungkap Thenu.
Ia menjelaskan, tersangka merupakan jaringan pengedar obat keras di Manado. “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap tuntas jaringan ini. Obat keras tersebut berasal dari luar daerah Sulut,” katanya.(JPG/ctr-02/har/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baku Tembak dengan Polisi, Perampok Tewas Diterjang Peluru
Redaktur : Tim Redaksi