jpnn.com, AMBON - Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menetapkan AHZR jadi tersangka dugaan penipuan dengan modus calo penerimaan calon siswa atau Casis Polri 2022.
"AHZR ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (13/12).
BACA JUGA: Kuat Maruf Berani Tolak Permintaan Provos Polri, Ada Skenario Tiarap
Kasus itu diusut polisi berdasarkan laporan Nomor : LP-B/263/V/2022/MALUKU/SPK tanggal 20 Mei 2022 dengan pelapor sekaligus korban berinisial HAB.
Kasus penipuan itu terjadi di Desa Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 7 Januari 2022.
BACA JUGA: Analisis Reza soal Putri Candrawathi Memanggil Brigadir J, 15 Menit di Kamar
Penipuan berawal ketika korban ingin menjadi anggota Polri.
korban lantas menghubungi NNT (sudah meninggal) yang mempertemukan HAB dengan tersangka.
BACA JUGA: Cerita KBRI Phnom Penh soal Penyelamatan 34 WNI Korban Penipuan
"Pada saat bertemu, tersangka menyampaikan kepada korban kalau mau jadi polisi siapkan uang Rp 200 juta," ungkap Kombes Roem.
Korban pun menyetujuinya syarat tersebut dan menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp.200 juta.
"Uang Rp 200 juta diserahkan dua kali kepada tersangka," lanjut mantan Kapolres Tual itu.
Namun, korban yang telah menyerahkan uang ternyata tidak lulus saat mengikuti tes Casis Polri.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus itu kepada polisi setempat.
"Tersangka sudah kami tahan terhitung 12 Desember 2022. Barang bukti yang disita yakni satu lembar kuitansi penyerahan uang, dan tujuh lembar rekening koran," tutur Roem.
Perwira menengah Polri itu mewanti-wanti masyarakat jangan percaya dengan siapa pun yang mengaku dapat memasukkan seseorang menjadi anggota Polri.
"Karena proses seleksi dilakukan dengan begitu ketat dan dikontrol secara berlapis baik oleh pengawas internal maupun pengawas eksternal," ucap Roem. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam