jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Habib Aboe Bakar Alhabsy mengatakan sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait permohonan kembali ke sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup. “Sudah sewajarnya MK konsisten dengan putusan sebelumnya,” kata Habib Aboe, Kamis (5/1).
Anggota Komisi III DPR itu melihat putusan MK Nomor: 22-24/PUU-VI/2008 memiliki pertimbangan bahwa sistem pemilu tidak boleh merampas daulat rakyat. “Tidak boleh juga sistem tersebut menjelma menjadi menjadi oligarki partai politik,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sistem Proporsional Terbuka Dianggap Hanya Untungkan Oligarki
Legislator Dapil Kalimantan Selatan itu mengatakan apabila disimak MK dalam pertimbangannya juga menyebut soal “adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih”.
Oleh karena itu, dia berharap, MK sebagai the guardian of the constitution akan tetap konsisten, tegak lurus dan tidak melupakan ratio decidendi yang telah dibuat.
BACA JUGA: Sistem Proporsional Terbuka Menciptakan Ruang Perselisihan Antarkader Partai Makin Besar
“Sehingga tidak akan mengambil keputusan berbeda dengan putusan MK yang sebelumnya. Hal ini untuk menjaga konsistensi terhadap tafsir konstitusi di Indonesia,” pungkas Habib Aboe Bakar Al Habsy. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Khalid Akbar Sentil Fahri Hamzah soal Sistem Proporsional Tertutup
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi