Info Terkini : Habib Bahar bin Smith Secepatnya Diadili

Jumat, 18 Februari 2022 – 17:23 WIB
Habib Bahar bin Smith segera diadili setelah berkas dari penyidik Polda Jabar dinyatakan lengkap oleh jaksa. Foto: Dokumentasi JPNN.com/Nur Fidhiah Shabrina

jpnn.com, BANDUNG - Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyeret Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka segera naik ke persidangan.

Ini setelah pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyatakan berkas yang diajukan penyidik Polda Jabar dinyatakan lengkap.

BACA JUGA: Polisi Serahkan Habib Bahar ke Kejati Jabar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menyampaikan pihaknya kini tengah menyusun berkas dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

"Yang jelas berkas sudah lengkap dan sudah tahap dua, tinggal persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Intinya secepatnya," kata Dodi, Jumat (18/2).

BACA JUGA: Info Penting Kasus Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Ada Soal Ini

Dodi menyampaikan dakwaan disusun tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Adapun kasus Habib Bahar itu terjadi di Kabupaten Bandung.

BACA JUGA: Soal Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Sugeng IPW: Polisi Transparan Saja!

Dalam perkara Habib Bahar, kata Dodi, kejaksaan menyiapkan JPU yang berpengalaman dalam menangani perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks pada Senin (3/12) malam setelah diperiksa penyidik Polda Jabar selama 9 jam.

Ada seorang tersangka lainnya berinisial TR yang diduga pengunggah video yang berisikan hoaks oleh Habib Bahar.

Habib Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler