jpnn.com, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11).
Habib Bahar dijemput beberapa tim kuasa hukumnya dan perwakilan santri pada pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA: Keluar dari Penjara, Habib Bahar bin Smith Tumpangi Mobil Mewah Berkelir Emas? Kuasa Hukum Merespons
Salah satu kuasa hukum yang ikut menjemput ialah Ichwan Tuankotta.
"Saya langsung dari tim advokasi dan santri, tadi pagi jam empat menjemput beliau," kata Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Minggu.
BACA JUGA: Detik-Detik Sarah Disiram Air Keras oleh Suaminya, Suara Minta Tolong Bikin Geger
Ichwan mengatakan Bahar bin Smith dalam kondisi sehat dan sudah berkumpul dengan keluarga. Hanya saja, dia tidak menyebut lokasinya di mana.
"Sekarang beliau (Habib Bahar, red) sedang bercengkerama dengan keluarga di suatu tempat," kata Ichwan.
BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith Bebas Hari Ini, Polisi dan Tentara Bergerak
Ichwan Tuankotta juga mengungkap rencana Bahar bin Smith yang akan kembali mengisi kegiatan keagamaan di berbagai daerah.
"Sudah terjadwal beliau, sudah satu tahun ke depan penuh jadwalnya. Insyaallah ke daerah-daerah," kata Ichwan.
Konon, Bahar juga menyinggung nama eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Jiwa dakwahnya (Habib Bahar, red), insyaallah. Tadi, disampaikan juga akan berdakwah, akan berjuang di bawah komando Imam Besar," kata Ichwan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah bebas murni.
Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.
BACA JUGA: Kabar Gembira, PPPK 2019 Bakal Terima Tunjangan Jabatan Fungsional, Sebegini Nilainya
Pemberian remisi sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Habib Bahar bin Smith juga mendapat remisi mengacu pada Permenkumham Nomor 18/2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama