jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Syahar Diantono menegaskan, dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Habib Bahar bin Smith yang menjadi terlapor berpotensi menjadi tersangka.
Hal itu bisa terwujud, kalau penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. "Penyidik yang mempertimbangkan. Ada mekanisme, ada gelar perkara, analisa, selama alat bukti cukup, bisa saja (jadi tersangka). Sekarang, masih saksi," ujar dia di Mabes Polri, Kamis (6/12).
BACA JUGA: Undang Bahar bin Smith, Habib Mahdi Ikut Digarap Bareskrim
Penyidik, menurut dia, telah menemukan adanya alat bukti terkait dengan materi ceramah Habib Bahar yang menyebut Presiden Jokowi banci. Namun, kewenangan penentuan status Habib Bahar ada di tangan penyidik.
"Penyidik sudah menemukan alat bukti terkait itu," ucap Syahar.
BACA JUGA: Respons Menyejukkan Kiai Maruf soal Kasus Habib Bahar
Dia menambahkan, penyidik terus fokus mencari adanya dugaan tindak pidana terkait dengan pelanggaran pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
"Fokus pemeriksaan UU nomor 40 tahun 2008. Arah penyidikan, setelah ditemukan alat bukti mengarah ke pidana UU nomor 40," kata Syahar. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Proses Hukum Habib Bahar Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Bahar Diperiksa, Massa FPI Beri Pengawalan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan