jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa Habib Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Sebelum memeriksa Habib Bahar, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, sedikitnya ada sebelas saksi dan empat orang ahli yang sudah dimintai keterangan.
BACA JUGA: Respons Menyejukkan Kiai Maruf soal Kasus Habib Bahar
Salah satunya adalah sosok yang jadi pengundang Habib Bahar untuk berceramah di Palembang, Sumatera Selatan.
"Jadi, kemarin ada pemeriksaan tambahan di Sumsel, Habib Mahdi. Dia yang mengundang HBS melaksanakan ceramah di Palembang," ujar Syahar, Kamis (6/12).
BACA JUGA: Proses Hukum Habib Bahar Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
Bareskrim, kata Syahar memfokuskan penyidikan terhadap sangkaan tindak pidana UU nomor 40 tahun 2008 pasal 16 juncto Pasal 4 W angka 2 tentang pembebasan diskriminasi ras dan etnis.
"Penyidik sudah menemukan alat bukti terkait itu. Arah penyidikan setelah ditemukan alat bukti mengarah ke pidana UU nomor 40," ucapnya.
BACA JUGA: Habib Bahar Diperiksa, Massa FPI Beri Pengawalan
Diketahui, Bareskrim menerima laporan dari Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin terhadap Habib Bahar bin Smith. Dalam laporan itu, Habib Bahar diduga melakukan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beri Jalan! Habib Bahar Diperiksa Bareskrim
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan