Habib Bahar dan Eggi Sudjana Dipolisikan, PA 212 Bakal Lakukan Ini, Siap-siap Saja

Senin, 20 Desember 2021 – 22:42 WIB
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin. Ilustrasi Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Keduanya pun bakal segera diperiksa aparat kepolisian karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.

BACA JUGA: Habib Bahar Dilaporkan karena Menghina Jenderal Dudung? Kombes Zulpan Menjawab, Ternyata

Laporan terkait Habib Bahar dan Eggi Sudjana itu bernomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.

Terkait hal itu, Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menegaskan pihaknya bakal mengawal proses hukum terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana.

BACA JUGA: Habib Bahar Dipolisikan, Kalimat Ruhut Sitompul Menghantam Aziz Yanuar

“Sudah dipastikan elemen 212 akan mengawal dan pendampingan advokasi kepada Habib Bahar dan Eggi Sudjana,” kata Novel ketika dikonfirmasi, Senin (20/12).

Novel yang juga berprofesi sebagai advokat ini berharap Polri bisa adil dan bijaksana dalam menyikapi laporan terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana.

BACA JUGA: Habib Bahar Dicari Prajurit TNI karena Hujat Jenderal Dudung, Aziz Yanuar: Jangan Baper

Polri juga diminta untuk mengedepankan klarifikasi dan mediasi sebelum melanjutkan ke proses hukum.

“Saya berharap Polri mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dari kedua belah pihak agar tidak menjadi gaduh,” kata Novel.

Sebab menurutnya, pelaporan yang dilakukan terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana sangat kental dengan situasi politik yang ada saat ini.

“Jadi, penyelesaian harus pendekatan politik untuk permasalahan ini,” ujar Novel.

Novel menyebut apabila Polri hendak melakukan proses hukum terhadap Habib Bahar dan Eggi, maka terlapor kasus penistaan agama lain yang belum diproses supaya bisa ditindak juga.

“Karena ada terlapor di antaranya Dudung Abdurachman, Sukmawati, Ade Armando, Guntur Romli, Abu Janda, Viktor Laiskodat, dan lainnya harus segera diproses karena mereka adalah penyebab utama kegaduhan,” tegas Novel. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler