Habib Bahar Ditahan di Rutan Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo Beri Penjelasan Begini

Selasa, 04 Januari 2022 – 13:26 WIB
Bahar Smith saat mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat (Jabar), Senin (3/1) malam. 

Habib Bahar ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. 

BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan, Polda Jabar: Untuk Kepentingan Penyidikan

"Ya, jadi, BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar. Sekarang sudah berada di dalam sel," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, di Bandung, Selasa (4/1). 

Dia menegaskan Bahar Smith ditahan sejak Senin (3/1) malam seusai dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. 

BACA JUGA: Brigjen Achmad Fauzi Mendatangi Ponpes Habib Bahar, PA 212 Bereaksi, Keras!

Pemeriksaan Habib Bahar berlangsung hingga pukul 21.00 WIB. 

Ibrahim menjelaskan sebelum proses penahanan, terhadap Bahar Smith sudah dilakukan pemeriksaan termasuk tes antigen. 

BACA JUGA: Bahar Smith Ditahan, Aziz Yanuar Ogah Berkomentar, Malah Ungkap Kalimat Ini

"Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. Dari pemeriksaan kesehatan, kondisinya cukup sehat," kata perwira menengah Polri, itu. 

Dia mengatakan selama masa penahanan, Bahar Smith akan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara. 

"Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," ungkapnya.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a UU ITE Juncto Pasal 55 KUHP.

Menurut Ibrahim Tompo, proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

 Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar, pada 11 Desember 2021. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler