jpnn.com, BANDUNG - Habib Bahar Bin Smith memicu kontroversi di tengah masa persidangan. Terdakwa kasus penganiayaan itu mengeluarkan pernyataan, pesan untuk Presiden Jokowi, usai menjalani sidang di PN Bandung, Kamis (14/3).
“Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar!” ucap Bahar.
BACA JUGA: Pantun Jokowi
Dalam sidang dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi itu Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja lelaki. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA: Ananda Sukarlan Gelar Konser Piano untuk Jokowi dan PSI
Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Baca Juga: Ancaman Habib Bahar ke Jokowi Bentuk Penggiringan Opini)
BACA JUGA: Jokowi Bagikan Ribuan Sertifikat Tanah di Bangka Belitung
Sebelum meninggalkan ruangan sidang, Bahar sempat terdiam sejenak sambil berjalan dikawal aparat kepolisian. Dia kemudian kembali berucap dengan kalimat ancaman kepada Jokowi.
“Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan,” ujar Bahar. “Tunggu saya keluar dan rasakan pedasnya lidah saya,” tambahnya.
Namun Bahar tak menjelaskan secara rinci tentang ancamannya itu. Dia lantas meninggalkan ruangan dengan pengawalan polisi. Pengacara Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta menjelaskan ancaman yang dilontarkan kliennya merupakan luapan emosi pribadi.
“Ya itu kan maklum. Mungkin proses persidangan kan lama. Beliau (Bahar) mungkin ada kekesalan sendiri dengan Pak Jokowi, begitu,” ucapnya.
Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan itu, Bahar dan beberapa orang lain diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi persoalan hukum siapa pun. Termasuk Habib Bahar bin Smith. Menurut dia, Habib Bahar salah memahami tata penegakan hukum di Indonesia.
“Semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum ditangani sepenuhnya oleh aparat penegak hukum tentunya. Jadi Presiden dalam konteks ini sama sekali tidak intervensi, tidak ikut campur, dan seterusnya atas proses hukum yang dijalani oleh Saudara Smith,” tegas mantan Panglima TNI itu. (idr/lyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertanyaan Eriko PDIP untuk Adik-Adik PSI: Sudah Pasang Foto Jokowi?
Redaktur : Tim Redaksi